Hakim Eko Aryanto, Pemvonis Harvey Moeis, Dipromosikan Menjadi Hakim Tinggi di Papua Barat

Mahkamah Agung (MA) telah merotasi sejumlah hakim, termasuk Eko Aryanto, hakim yang sebelumnya menangani kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis. Eko Aryanto dipromosikan menjadi hakim tinggi dan ditempatkan di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan karena adanya kebutuhan internal organisasi, terutama karena kekurangan hakim di wilayah Papua. Yanto menegaskan bahwa mutasi ini tidak terkait dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Eko Aryanto, melainkan murni didasarkan pada kebutuhan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim tinggi di wilayah tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menambahkan bahwa terdapat 11 hakim yang dimutasi dan dipromosikan menjadi hakim tinggi. Mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pemerataan sumber daya hakim di seluruh Indonesia. Para hakim yang dipromosikan ini sebelumnya telah lulus eksaminasi hakim tinggi, yang merupakan syarat untuk menduduki jabatan tersebut.

Eko Aryanto sendiri sebelumnya menjabat sebagai hakim ketua yang menyidangkan perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Dalam putusannya, Eko menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, serta denda sebesar Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Hakim Eko menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Putusan ini kemudian diajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, sebelum ditempatkan di Pengadilan Tinggi Papua Barat, Eko Aryanto sempat dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada bulan April.

Rincian Mutasi:

  • Total hakim yang dimutasi: 41
  • Jumlah hakim yang dipromosikan menjadi hakim tinggi: 11
  • Wilayah penempatan hakim tinggi baru: Indonesia Timur

Mutasi dan promosi hakim merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam rangka menjaga kinerja dan efektivitas lembaga peradilan. Penempatan hakim di berbagai wilayah di Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi hakim yang bersangkutan.