Isu PHK Massal Panasonic Global Mencuat, Pemerintah Diminta Proaktif Lindungi Pekerja Indonesia
Kekhawatiran melanda para pekerja Panasonic di Indonesia menyusul pengumuman rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) global oleh Panasonic Holdings. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipatif guna melindungi hak-hak pekerja di tanah air.
Iqbal mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan PHK global tersebut dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, terutama terhadap pekerja dengan status kontrak atau outsourcing. Ia menekankan perlunya tindakan cepat dari pemerintah untuk mencegah gejolak yang mungkin timbul.
KSPI dan Partai Buruh secara khusus meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah di mana pabrik-pabrik Panasonic beroperasi, untuk segera berdialog dengan manajemen Panasonic dan serikat pekerja. Tujuan dari dialog ini adalah untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan mencegah PHK sepihak yang merugikan.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi perhatian KSPI dan Partai Buruh:
- Transparansi dan Pelibatan Serikat Pekerja: Memastikan transparansi dalam setiap proses restrukturisasi atau efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan, serta melibatkan serikat pekerja dalam pengambilan keputusan.
- Audit dan Pengawasan Ketat: Melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa keputusan bisnis global tidak merugikan pekerja.
- Jaminan Perlindungan Pekerja: Memberikan jaminan bahwa pekerja, terutama yang berstatus kontrak, tidak menjadi korban dari keputusan bisnis global.
Menurut Iqbal, meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia, potensi tersebut tetap ada, terutama bagi pekerja kontrak dan sebagian kecil pekerja tetap. Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh pabrik di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bekasi, Bogor, Pasuruan, dan Batam. Pabrik-pabrik ini bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari baterai dan alat kesehatan hingga peralatan rumah tangga dan distribusi elektronik.
Pengumuman PHK global oleh Panasonic Holdings merupakan bagian dari reformasi manajemen perusahaan. Perusahaan memperkirakan biaya restrukturisasi mencapai 130 miliar yen. Pengurangan karyawan akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan konsolidasi, khususnya di divisi penjualan dan administrasi (back-office).
Situasi ini menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja Panasonic di Indonesia terlindungi dan dampak negatif dari PHK global dapat diminimalkan. Dialog konstruktif antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.