Perebutan Lahan Parkir Berujung Penangkapan Dua Juru Parkir di Jakarta Utara

Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang juru parkir (jukir) yang terlibat perselisihan sengit. Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Danau Sunter Utara, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (9/5/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua juru parkir yang terlibat adu mulut tersebut diketahui berinisial M (29) dan Y (45). Menurut keterangan dari Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP I Gede Gustiyana, kedua pelaku sebenarnya saling mengenal. Pertikaian ini dipicu oleh masalah pembagian hasil uang parkir.

"Awalnya, mereka berdua berselisih paham terkait setoran uang parkir. Karena tidak menemukan titik temu, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi saling ancam," ungkap Gustiyana.

Lebih lanjut, Gustiyana menjelaskan bahwa dalam insiden tersebut tidak ada korban luka-luka. Namun, aksi keduanya sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan salah seorang pelaku mengacungkan senjata tajam jenis pisau.

Video amatir yang beredar luas di media sosial tersebut menjadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Tim Opsnal 2 Unit Jatanras kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan terkait video viral tersebut. Mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam. Saat ini, pelaku M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Gustiyana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.