Pengungkapan Kasus Pencurian Solar Subsidi di Tuban: 3,5 Ton Solar Diamankan, Satu Tersangka Buron

Pengungkapan Kasus Pencurian Solar Subsidi di Tuban: 3,5 Ton Solar Diamankan, Satu Tersangka Buron

Kepolisian Resort Tuban berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo. Sebanyak 3,5 ton solar subsidi berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan akhir pekan lalu. Satu tersangka, berinisial M (31), warga setempat, telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya, berinisial N, masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini terungkap bermula dari informasi intelijen yang diterima Polres Tuban terkait aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU di Kecamatan Jatirogo. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya modus operandi yang sistematis dalam penggelapan solar bersubsidi. Tersangka M memanfaatkan surat rekomendasi dari kepala desa untuk memuluskan aksinya. Ia merekrut sejumlah warga, yang disebut sebagai 'perengkek', untuk membeli solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk membawa jeriken berkapasitas 50 liter.

Sepeda motor yang dimodifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU ke lokasi penampungan yang telah disiapkan. Di lokasi penampungan, solar dikumpulkan ke dalam tandon berkapasitas 1.000 liter, lalu dipindahkan ke truk untuk kemudian didistribusikan ke Jawa Tengah. Penangkapan tersangka M dilakukan saat ia tengah memindahkan solar dari tandon penampungan ke dalam truk yang siap diberangkatkan menuju Jawa Tengah. Proses pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Iptu Mugiyanto, Kasi Humas Polres Tuban, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses penyidikan. "Satu tersangka berhasil diamankan, satu lagi masuk DPO," ujar Iptu Mugiyanto kepada wartawan Minggu (9/3/2025). Polisi saat ini sedang memburu tersangka N dan mendalami jaringan di baliknya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun menanti tersangka M. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi dan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi dan membahayakan stabilitas pasokan BBM di daerah.

Rincian Modus Operandi:

  • Tersangka M menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa untuk membeli BBM bersubsidi.
  • Mempekerjakan 'perengkek' untuk membeli solar di SPBU menggunakan sepeda motor modifikasi.
  • Solar dikumpulkan di tandon 1.000 liter, lalu diangkut truk menuju Jawa Tengah.
  • Penangkapan terjadi saat pemindahan solar dari tandon ke truk.

Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi serta perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan BBM subsidi sesuai peruntukannya.