Eksploitasi Anak di Ciamis: Motivator Diduga Lakukan Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan kekerasan dan pencabulan yang melibatkan seorang motivator terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur menggemparkan Kabupaten Ciamis. F (27), seorang warga Ciamis yang berprofesi sebagai motivator di berbagai sekolah, kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Polres Ciamis. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan orang tua salah seorang korban yang mendapati anaknya mengalami luka lebam setelah mengikuti kegiatan yang diadakan oleh tersangka di wilayah Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterima pihaknya adalah terkait dugaan penganiayaan. "Dari temuan luka lebam itu, orang tua korban melapor ke pihak sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah bersama orang tua melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada kami," jelas AKBP Akmal saat konferensi pers di Polres Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh tersangka. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan F pada Rabu (7/5/2025).
Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang keji. AKBP Akmal menjelaskan bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar, dan menendang para korbannya. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang lebih mengerikan. Ternyata, kekerasan fisik tersebut hanyalah awal dari tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. "Pencabulan itu diawali dengan kekerasan fisik," tegas AKBP Akmal. Korban yang sudah merasa tertekan dan ketakutan akibat kekerasan fisik, akhirnya tidak berdaya dan menuruti kemauan bejat tersangka.
Lebih lanjut, AKBP Akmal menjelaskan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan tersangka merupakan modus untuk menekan korban secara fisik dan psikologis. Dengan pendekatan yang sangat hati-hati dan personal, penyidik berhasil mengungkap bahwa kekerasan tersebut hanyalah cara pelaku untuk melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa terdapat 13 anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Semua korban yang dimintai keterangan mengaku mengalami kekerasan fisik terlebih dahulu.
Terkait motif pelaku, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memiliki kecenderungan seks menyimpang. Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik akan bekerja sama dengan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka secara mendalam.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Ciamis. Selain itu, tersangka juga dikenal sebagai influencer atau motivator di sekolah-sekolah tempat para korban bersekolah. "Tersangka cukup dikenal di lingkungan setempat. Dia sering memberikan motivasi terkait bahaya kenakalan remaja, antinarkoba, dan miras," ungkap AKBP Akmal.
Pada saat memberikan materi motivasi itulah, tersangka mulai mendekati para korbannya. AKBP Akmal menambahkan bahwa tersangka memiliki kemampuan komunikasi yang baik. "Dari sanalah pintu masuk tersangka untuk mendekati para korban," ujarnya. Tersangka bahkan mengajukan diri ke sekolah-sekolah untuk memberikan materi motivasi, dengan memperkenalkan diri sebagai seorang mahasiswa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.