PPATK Optimistis Strategi Penindakan Mampu Signifikan Redam Transaksi Judi Daring

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan keyakinannya dalam menekan perputaran uang haram dari praktik judi online (judol) di Indonesia. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan optimisme ini didasari oleh strategi penindakan yang telah dan akan terus diimplementasikan bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam sebuah acara mentoring yang berfokus pada risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dari Tindak Pidana Siber 2025, Ivan memaparkan dua skenario proyeksi. Skenario pertama, dengan melanjutkan upaya penindakan yang sudah berjalan, PPATK menargetkan penurunan perputaran uang judol hingga angka Rp 223 triliun pada akhir tahun 2025. Skenario kedua, yang lebih ambisius, dengan memperkuat strategi yang ada, PPATK berharap dapat menekan angka tersebut lebih jauh lagi, hingga mencapai Rp 150 triliun.

Ivan menjelaskan bahwa pada tahun 2024, perputaran uang judol hanya mengalami kenaikan tipis sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menurutnya merupakan indikasi positif dari efektivitas tekanan balik yang diberikan oleh pemerintah terhadap praktik haram ini. Ketika pemerintah melakukan intervensi, nilai perputaran uang mencapai Rp 359 triliun pada tahun 2024, naik dari Rp 327 triliun pada tahun 2023. Tanpa adanya tekanan balik dari pemerintah, Ivan memprediksi perputaran uang judol berpotensi melambung tinggi.

"Jika pemerintah tidak menekan balik, akses masyarakat akan ada kenaikan 21,43 persen," tambahnya.

Bahkan, tanpa keterlibatan fintech sekalipun, perputaran uang judol diprediksi tetap akan mengalami peningkatan signifikan. Ivan memperkirakan, jika pemerintah tidak bertindak, angka tersebut dapat mencapai Rp 481,22 triliun atau meningkat 33% dibandingkan tahun 2024.

"Rp 481 triliun, kenaikan yang akan terjadi tahun 2025. Ini estimasi jika pemerintah tidak bekerja seperti yang dilakukan sekarang ini," tegas Ivan.