Warga Bener Meriah Kehilangan Puluhan Juta Akibat Penipuan Umrah

Seorang petani bernama Sariman (55) asal Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan umrah. Akibatnya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 59,4 juta.

Kasus ini terungkap setelah Sariman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bener Meriah. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, pelaku berinisial UAM (52), seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan dana umrah. "Korban, seorang petani dari Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam, melapor telah kehilangan puluhan juta rupiah akibat perbuatan pelaku," ujar Supriadi.

Kronologi kejadian bermula pada Maret 2023, ketika Sariman menyerahkan uang sebesar Rp 59,4 juta kepada UAM sebagai biaya umrah untuk dua orang. Kemudian, pada bulan Oktober 2023, korban kembali menyerahkan biaya tambahan sebesar Rp 3 juta. Namun, hingga saat ini, keberangkatan umrah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan tidak ada kejelasan dari pihak agen. Merasa dirugikan, Sariman kemudian melaporkan UAM ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi LP/B/25/III/2025.

Setelah menerima laporan, polisi menetapkan UAM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah buron selama satu tahun, UAM berhasil diamankan petugas pada Minggu (11/5/2025) di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku telah menjadi DPO selama setahun dan kini berhasil kami amankan," kata Supriadi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. UAM akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga sedang melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Supriadi mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan memberikan keadilan bagi para korban.