Penyidikan Kasus Dugaan Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal Mandek, Polda Jatim Belum Umumkan Tersangka

Kasus dugaan penahanan ijazah yang melibatkan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana, yang dilaporkan oleh 44 mantan karyawannya ke Polda Jawa Timur, masih belum menemui titik terang. Meskipun laporan tersebut telah diajukan sejak April 2025, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ini, tidak hanya menyoroti dugaan penahanan ijazah, tetapi juga mencakup dugaan tindak pidana lain, seperti penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang. Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada tanggal 10 April 2025 di gudang UD Sentoso Seal, yang kemudian memicu laporan dari para mantan karyawan.

Subdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim tengah mendalami kasus ini secara intensif. Menurut Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (12/5/2025) menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

Kuasa hukum 44 mantan karyawan, Edu Kuncoro Prayitno, mengungkapkan bahwa beberapa korban telah menjalani pemeriksaan tahap penyidikan pada Jumat (9/5/2025). Pihaknya berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dengan adanya penetapan tersangka, mengingat kasus ini telah bergulir cukup lama.

Sementara itu, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus yang berbeda, yaitu perusakan mobil atas laporan Paul Stephanus. Keduanya diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama terhadap dua unit mobil milik pelapor. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mencegah pelapor membawa alat bangunan dari kediaman mereka.

Kasus dugaan penahanan ijazah di UD Sentoso Seal ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi para mantan karyawan yang merasa dirugikan. Masyarakat berharap agar Polda Jawa Timur dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.