Apresiasi DPR atas Respons Cepat Kapolri dalam Kasus Mahasiswi ITB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kebijakannya menangguhkan penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangguhan ini terkait dengan kasus pembuatan dan penyebaran meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sahroni menilai langkah yang diambil Kapolri sebagai tindakan yang tepat dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ia menekankan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin, cara penyampaian kritik oleh mahasiswi tersebut dinilai telah melampaui batas.
"Saya kira apa yang dilakukan Pak Kapolri sangat baik, apalagi sebelumnya saya sudah mengusulkan agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice," ujar Sahroni.
Sahroni tidak menampik bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik dengan cara yang santun dan konstruktif. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam menggunakan media sosial secara bijak.
"Kritik itu penting, tapi harus disampaikan dengan cara yang sopan dan menghargai orang lain," tegasnya.
Alasan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penangguhan penahanan SSS dengan pertimbangan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikannya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangguhan ini didasari oleh beberapa faktor, termasuk permohonan dari tersangka SSS melalui kuasa hukumnya, serta permohonan dari pihak keluarga. Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
"Penangguhan penahanan ini diberikan dengan mendasari aspek pendekatan kemanusiaan, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," terang Brigjen Trunoyudo.
Selain itu, SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak ITB, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan:
- Aspek Kemanusiaan: Memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan pendidikan.
- Permohonan Maaf: SSS telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan.
- Jaminan Tidak Mengulangi: SSS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.