Dalang Utama Kaburnya Tahanan PN Jakarta Utara Berhasil Diringkus
Aparat kepolisian berhasil membekuk Januar Murdianto alias Jawir, yang diduga kuat menjadi otak di balik kaburnya tahanan setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, Jawir, yang juga berstatus sebagai tahanan, mengajak seorang rekannya untuk melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas dan celah pada pagar di area pengadilan. "Dari informasi awal, yang bersangkutan (Jawir) memang menjadi inisiator utama rencana pelarian ini. Mereka melarikan diri melalui celah pagar yang berada di dekat tangga menuju sel tahanan," ungkap Herdiana dalam keterangannya, Senin (12/5/2025) malam.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara tengah melakukan investigasi mendalam terkait bagaimana kedua tahanan tersebut dapat lolos dari pengawasan petugas. Penyelidikan juga difokuskan untuk mengungkap lokasi persembunyian Jawir selama masa pelariannya.
Sebelumnya, Jawir bersama seorang rekannya melarikan diri usai menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP di PN Jakarta Utara pada Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
- Pasal 296 KUHP mengatur tentang tindak pidana terkait perbuatan cabul yang dijadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
- Pasal 506 KUHP mengatur tentang pidana bagi seseorang yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai sumber penghasilan.
Kedua tahanan tersebut berhasil kabur melalui celah pagar dekat tangga dan menjadi buronan selama enam hari.
Penangkapan Jawir berhasil dilakukan berkat informasi dari kekasihnya, Novita Sari, yang memberitahukan kepada tim gabungan Kejari Jakarta Utara bahwa Jawir akan menemuinya di tempat kerja. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Jawir saat ia datang.