Kemendikti Saintek Serukan Pembinaan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Presiden

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menyampaikan atensi terhadap kasus hukum yang melibatkan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, terkait unggahan meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Menyikapi hal tersebut, Kemendikti Saintek mengimbau agar penyelesaian perkara ini diutamakan melalui pendekatan pembinaan dan edukasi.

Brian Yuliarto, perwakilan Kemendikti Saintek, mengungkapkan keprihatinannya atas proses hukum yang tengah berjalan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan pembinaan dan bimbingan etis di lingkungan akademik sebagai sarana yang lebih tepat untuk menanamkan kesadaran, tanggung jawab, dan kedewasaan dalam berekspresi bagi mahasiswa.

"Kami mendorong agar penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi," ujar Brian, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, institusi pendidikan tinggi memiliki peran krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bermakna bagi pengembangan diri mahasiswa. Lebih dari sekadar penguasaan ilmu pengetahuan, pendidikan tinggi juga harus berfokus pada pembentukan integritas, kepekaan sosial, serta literasi digital yang beretika dan bertanggung jawab.

Kemendikti Saintek telah menjalin koordinasi intensif dengan pimpinan ITB untuk memastikan SSS mendapatkan pendampingan yang komprehensif, meliputi aspek hukum, psikologis, pembinaan, dan dukungan akademik yang memadai. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kemendikti Saintek dalam melindungi hak-hak mahasiswa dan memastikan proses hukum yang adil.

Sebelumnya, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa proses hukum terhadap SSS telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Penangguhan penahanan telah dilakukan pada Minggu, 11 Mei 2025, namun proses hukum tetap berlanjut di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional, dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas," kata Trunoyudo.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 24 Maret 2025 terkait unggahan meme di media sosial X. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti yang kemudian dianalisis secara digital forensik. SSS, sebagai pemilik akun media sosial yang diduga melanggar UU ITE, ditangkap pada 6 Mei 2025.