Disdikbud Kota Malang Merespon Keluhan: Perpisahan Sekolah Harus Berdasarkan Kesepakatan dan Tidak Memberatkan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menegaskan fleksibilitas dalam penyelenggaraan acara perpisahan sekolah, khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap sejumlah keluhan yang diterima dari orang tua siswa terkait biaya yang timbul akibat acara tersebut.

Disdikbud Kota Malang menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pelaksanaan acara perpisahan kepada kesepakatan bersama antara siswa dan orang tua. Tidak ada kewajiban maupun larangan untuk mengadakan acara perpisahan. Prinsip utama yang ditekankan adalah persetujuan bersama, di mana jika terdapat satu siswa yang menyetujui acara, maka diharapkan seluruh siswa lain dapat berpartisipasi. Sebaliknya, jika ada satu orang tua atau siswa yang menolak, maka acara perpisahan tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kebebasan kepada sekolah dan orang tua siswa, dengan catatan bahwa segala keputusan didasarkan pada kesepakatan bersama dan tidak memberatkan orang tua. Beliau mengakui adanya keluhan terkait biaya acara perpisahan yang telah sampai kepadanya. Beberapa kasus bahkan berujung pada pembatalan acara perpisahan sekolah.

Namun, terdapat pula contoh solidaritas di antara wali murid, di mana mereka bersama-sama menanggung biaya acara perpisahan bagi siswa yang kurang mampu. Suwarjana memahami bahwa tidak semua wali murid berani menyuarakan keberatan mereka secara terbuka. Oleh karena itu, Disdikbud Kota Malang membuka diri untuk menerima laporan keberatan dan siap memediasi permasalahan tersebut bersama dengan komite sekolah.

Suwarjana menekankan bahwa keputusan akhir mengenai pelaksanaan Purnawiyata tetap berada di tangan wali murid dan komite sekolah. Pihaknya tidak ingin menghalangi acara yang telah disepakati bersama. Meskipun demikian, ia mengimbau agar biaya acara perpisahan sekolah tidak ditetapkan terlalu tinggi. Ia mengingatkan bahwa orang tua masih memiliki banyak tanggungan biaya lain, termasuk untuk pendaftaran anak ke jenjang sekolah berikutnya. Disdikbud Kota Malang berharap agar acara perpisahan tidak menjadi beban finansial bagi orang tua siswa.

Berikut poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Kesepakatan Bersama: Keputusan mengenai acara perpisahan harus didasarkan pada kesepakatan antara siswa dan orang tua.
  • Tidak Memberatkan: Biaya acara perpisahan tidak boleh memberatkan orang tua siswa.
  • Solidaritas: Dukungan dan solidaritas antar wali murid dapat membantu meringankan beban biaya.
  • Transparansi: Komunikasi yang terbuka antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.
  • Prioritas Biaya: Orang tua perlu mempertimbangkan prioritas biaya pendidikan anak, termasuk biaya pendaftaran ke jenjang sekolah berikutnya.

Dengan adanya fleksibilitas dan imbauan dari Disdikbud Kota Malang, diharapkan acara perpisahan sekolah dapat menjadi momen yang berkesan dan tidak membebani bagi seluruh pihak yang terlibat.