Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Kahuripan dan Tumapel untuk Urai Kemacetan

Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengimplementasikan rekayasa lalu lintas di kawasan Jalan Kahuripan dan Jalan Tumapel mulai Rabu, 14 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Kahuripan.

Skema rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan meliputi perubahan arus kendaraan. Kendaraan dari Jalan Kahuripan tidak lagi diperbolehkan langsung menuju Jalan Brawijaya atau Jalan Tumapel. Sebaliknya, kendaraan dari Jalan Majapahit akan diizinkan untuk langsung berbelok ke Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya. Bagi masyarakat yang hendak menuju Pasar Splendid dari arah Jalan Kahuripan, akan diarahkan untuk mengambil rute alternatif melalui Jalan Tugu, memutar balik di Alun-Alun Tugu, kemudian menuju Jalan Majapahit dan belok ke Jalan Tumapel.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini akan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Kodim Kota Malang, Polresta Malang Kota, Garnisun, dan Satpol PP Kota Malang. Persiapan dimulai sejak dini hari dengan memindahkan water barrier, dan pengalihan arus secara efektif dimulai pukul 09.00 WIB. Rambu larangan masuk di Jalan Tumapel, dekat Graha Tumapel, tidak akan dicabut selama uji coba, melainkan ditutup dengan kantong plastik hitam. Widjaja menekankan bahwa rekayasa ini bersifat uji coba, dan prioritas utama adalah mengatasi titik kemacetan di Jalan Kahuripan. Pemindahan rambu akan dipertimbangkan di kemudian hari.

Selain perubahan arus, penertiban parkir di Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya juga akan dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Kendaraan yang parkir di sekitar Pasar Splendid, Jalan Tumapel, dan Jalan Brawijaya akan diatur agar berada di sisi kiri jalan sesuai ketentuan. Sosialisasi mengenai pengaturan parkir ini telah dilakukan kepada juru parkir dan pedagang setempat.

Uji coba rekayasa lalu lintas ini direncanakan berlangsung selama satu bulan, setelah itu akan dilakukan evaluasi. Dishub Kota Malang optimis bahwa rekayasa ini tidak akan serumit penataan lalu lintas di kawasan Kayutangan. Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan siap menyediakan personel untuk membantu kelancaran pelaksanaan rekayasa lalu lintas.

Rincian perubahan arus lalu lintas:

  • Kendaraan dari Jalan Kahuripan dilarang langsung menuju Jalan Brawijaya/Tumapel.
  • Kendaraan dari Jalan Majapahit diizinkan langsung belok ke Jalan Tumapel/Brawijaya.
  • Akses ke Pasar Splendid dari Jalan Kahuripan dialihkan melalui Jalan Tugu - Alun-Alun Tugu - Jalan Majapahit - Jalan Tumapel.

Fokus Utama:

  • Mengatasi kemacetan di Jalan Kahuripan.
  • Kelancaran lalu lintas di Jalan Tumapel dan Jalan Brawijaya.
  • Penertiban parkir di sekitar Pasar Splendid.