Eks Marinir Gabung Militer Rusia, Status WNI Segera Dicabut

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, akan segera mengumumkan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) terhadap Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Langkah ini diambil menyusul keterlibatan Satria dalam operasi militer Rusia tanpa izin dari Presiden Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses pencabutan kewarganegaraan ini telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 47 Tahun 2016. Koordinasi intensif telah dilakukan antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dan Direktorat Kewarganegaraan Republik Indonesia di Kementerian Luar Negeri untuk memastikan seluruh aspek legal terpenuhi.

"Kementerian Hukum dan HAM, bersama dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow, akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi telah bergabung dengan dinas militer Rusia tanpa izin Presiden," ujar Supratman.

Keterlibatan Satria Arta Kumbara dalam konflik bersenjata di Ukraina pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial TikTok. Akun @zstorm689 mempublikasikan foto dan video yang menampilkan seorang pria mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia secara bergantian. Unggahan tersebut disertai keterangan yang menyebutkan bahwa pria tersebut adalah mantan marinir Indonesia yang kini bergabung dengan tentara Rusia di medan perang Ukraina. Video lain pada akun tersebut menunjukkan pria yang sama sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.

TNI AL telah mengambil tindakan tegas dengan memecat Satria Arta Kumbara dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Pemecatan ini didasarkan pada putusan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dari Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023. Satria telah dinyatakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak tanggal 13 Juni 2022. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan meskipun yang bersangkutan tidak hadir.

Putusan pemecatan Satria teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akta Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu digarisbawahi:

  • Pencabutan Kewarganegaraan: Pemerintah RI akan mencabut status WNI Satria Arta Kumbara.
  • Dasar Hukum: Tindakan ini didasarkan pada PP Nomor 2 Tahun 2007 jo Permenkumham Nomor 3 Tahun 2004.
  • Koordinasi Antar Lembaga: Kemenkumham dan Kemenlu bekerja sama dalam proses ini.
  • Pemecatan dari TNI AL: Satria telah dipecat dari TNI AL melalui putusan pengadilan militer.
  • Alasan Pemecatan: Satria melakukan desersi dan bergabung dengan militer asing tanpa izin.

Kasus Satria Arta Kumbara menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama bagi anggota TNI yang terikat dengan sumpah dan kode etik profesi. Tindakan bergabung dengan militer asing tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang dapat berakibat pada hilangnya status kewarganegaraan.