Upaya Hukum Terakhir Gagal: MA Tegaskan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Johnny G. Plate dalam Kasus BTS 4G

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terkait kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo untuk periode 2020-2022.

Dengan keputusan ini, vonis yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat kasasi, yakni hukuman 15 tahun penjara, tetap berlaku. Penolakan PK tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 919 PK/PID.SUS/2025, yang informasinya dapat diakses melalui laman resmi informasi perkara MA RI. Putusan penting ini diambil pada hari Jumat, 9 Mei, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo.

Sebelumnya, MA juga telah menolak kasasi yang diajukan oleh Johnny G. Plate. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menetapkan penyitaan satu unit mobil Land Rover milik Plate, yang akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi yang memperbaiki putusan sebelumnya.

Putusan kasasi ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Proses minutasi putusan memakan waktu 34 hari.

Kasus ini bermula ketika Johnny Plate divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan jika tidak dibayar atau jika asetnya tidak mencukupi.

Plate kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Plate menjadi Rp 16,1 miliar dan USD 10 ribu, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun jika tidak dipenuhi.

Johnny G. Plate dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. Dengan ditolaknya PK ini, maka seluruh upaya hukum yang ditempuh Plate telah menemui jalan buntu, dan ia harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan.