BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025: Rp 47.000 per Jiwa di Jabodetabek
BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek
Menjelang Idul Fitri 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk dinamika harga beras sebagai komoditas utama dalam perhitungan zakat fitrah. Penetapan ini dilakukan secara kolaboratif dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pengumuman resmi BAZNAS pada Minggu, 9 Maret 2025, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim yang mampu di wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp 47.000 per jiwa. Angka ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan nilai ini didasarkan pada kajian mendalam terhadap harga beras di pasaran dan bertujuan untuk memastikan agar zakat fitrah dapat memberikan manfaat optimal bagi mustahik (yang berhak menerima zakat).
Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban agama bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial. Pembayarannya dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan dianjurkan untuk dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, pembayaran tetap sah dilakukan hingga sebelum shalat Idul Fitri dimulai. Umat Muslim diberikan keleluasaan untuk membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai. Jika dalam bentuk beras, kualitas beras harus setara dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh pembayar zakat.
Untuk memastikan penyaluran zakat fitrah tepat sasaran dan sampai kepada yang berhak menerimanya, BAZNAS dan Kemenag merekomendasikan agar pembayaran dilakukan melalui lembaga-lembaga resmi atau masjid-masjid yang telah ditunjuk. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan zakat.
Penetapan Nilai Fidyah
Selain besaran zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah untuk tahun 2025. Fidyah merupakan pembayaran pengganti zakat fitrah bagi mereka yang berhalangan berpuasa karena sakit atau uzur syar'i yang diperkirakan akan berlangsung hingga Idul Fitri. Nilai fidyah yang ditetapkan BAZNAS untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari. Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga pangan.
Ketua BAZNAS, Noor Achmad, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa kenaikan besaran zakat fitrah ini mengikuti dinamika harga beras di pasaran. Beliau menekankan pentingnya memastikan keadilan dan manfaat optimal dari program zakat bagi masyarakat yang membutuhkan. BAZNAS senantiasa berkomitmen untuk melakukan kajian yang teliti dan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya.
Kesimpulan
Penetapan besaran zakat fitrah oleh BAZNAS merupakan langkah penting dalam memastikan terlaksananya ibadah zakat fitrah secara tepat dan berkeadilan. Umat Muslim diimbau untuk memahami ketentuan dan besaran zakat fitrah di wilayah masing-masing dan menyalurkannya melalui jalur resmi guna memastikan manfaatnya sampai kepada yang berhak.