Jawa Tengah Catatkan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 223 Miliar dalam Sebulan Melalui Program Pemutihan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat keberhasilan signifikan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 8 April 2025. Dalam kurun waktu satu bulan, program ini berhasil menghapuskan tunggakan pajak senilai Rp 223 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menargetkan penghapusan total piutang pajak hingga Rp 600 miliar selama periode tiga bulan program ini berlangsung. Diketahui, total piutang pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai angka Rp 2,8 triliun.
Kepala Bapenda Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyampaikan optimisme terhadap program pemutihan yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ia meyakini program ini memiliki potensi besar untuk menghapuskan piutang pajak hingga target yang telah ditetapkan.
"Program pemutihan ini telah menghapus piutang sebesar Rp 223 miliar hingga 30 April 2025, dari total Rp 2,8 triliun. Ini baru berjalan satu bulan. Kami berharap dapat mencapai angka Rp 600 miliar selama tiga bulan," ujar Nadi pada Selasa (13/5/2025).
Selain penghapusan tunggakan, program ini juga berhasil mengumpulkan Rp 109 miliar dari pembayaran pajak berjalan hingga 30 April 2025. Total tunggakan denda yang dibebaskan mencapai Rp 339 miliar.
"Tunggakan denda yang dibebaskan sekitar Rp 339 miliar. Sementara itu, kami berhasil mengumpulkan Rp 109 miliar," imbuh Nadi.
Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak ini juga sangat tinggi. Dalam sebulan, tercatat sebanyak 437.000 pemilik kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak telah melakukan pembayaran, sehingga status surat kendaraan mereka kembali aktif.
"Ini menunjukkan bahwa program ini benar-benar efektif menghidupkan kembali kendaraan yang sebelumnya tidak terurus pajaknya. Ada sekitar 437 ribu objek kendaraan yang kembali aktif," jelasnya.
Nadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan memenuhi kewajiban pajak mereka, mengingat program ini hanya mewajibkan pembayaran pajak berjalan di tahun 2025 saja. Ia juga menekankan bahwa program pemutihan ini kemungkinan besar tidak akan diadakan kembali.
"Ini adalah kesempatan pertama dan mungkin yang terakhir. Bapak Gubernur (Gubernur Jawa Tengah) hanya memberikan pemutihan ini sekali saja," pungkasnya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Jawa Tengah.