Penertiban Atribut Ormas di Tanah Abang: Upaya Menjaga Ketertiban dan Kondusivitas Wilayah
Aparat kepolisian dari Polsek Metro Tanah Abang melakukan penertiban terhadap sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) yang terpasang tanpa izin di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam memberantas premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga. "Tidak ada ruang bagi premanisme di Jakarta Pusat. Atribut-atribut ilegal harus dicopot demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik antarkelompok masyarakat," ujarnya.
Salah satu atribut yang menjadi sasaran penertiban adalah bendera ormas yang terpasang di Pos Jalan Tenaga Listrik. Proses penurunan bendera tersebut dilakukan oleh anggota ormas itu sendiri setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif diutamakan dalam penertiban ini. "Kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga. Syukurlah, kesadaran ormas cukup tinggi dan mereka bersinergi dalam menjaga kondusivitas wilayah," katanya.
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemasangan atribut tanpa izin di fasilitas umum. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 selama 15 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk aksi premanisme yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, menyatakan bahwa operasi ini melibatkan 999 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta. Rinciannya, 663 personel dari Polri, 306 dari TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 personel dari Pemprov Jakarta. "Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian," tegas Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban atribut ormas di Tanah Abang:
- Penertiban dilakukan oleh Polsek Metro Tanah Abang.
- Atribut ormas yang ditertibkan terpasang ilegal di Kebon Melati.
- Penertiban sebagai bagian dari penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.
- Pendekatan persuasif diutamakan dalam penertiban.
- Penertiban berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
- Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 untuk memberantas premanisme.