Kadin Bereaksi Keras atas Dugaan Pemerasan Proyek CAA oleh Pengusaha Cilegon
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil tindakan tegas terkait dugaan permintaan jatah proyek tanpa tender senilai Rp 5 triliun oleh pengusaha di Cilegon, Banten, dalam proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Kadin mengindikasikan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada anggota yang terlibat dalam praktik yang dianggap mencoreng nama baik organisasi.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Kadin telah merekomendasikan serangkaian sanksi sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Sanksi-sanksi tersebut meliputi:
- Peringatan tertulis
- Teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang terbukti melanggar kode etik.
- Pembekuan sementara kewenangan organisasi selama proses investigasi etik berlangsung.
- Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Anindya Bakrie menegaskan bahwa Kadin berkomitmen untuk menjaga reputasi kelembagaan dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Laporan mengenai kasus ini akan disampaikan secara resmi, berikut langkah-langkah korektif yang telah diambil.
Sebagai langkah antisipatif, Kadin saat ini tengah menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) terkait keterlibatan organisasi dalam proyek-proyek strategis nasional. SOP ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan mencakup kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor.
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor proyek pembangunan pabrik CAA, melakukan audiensi dengan pengusaha lokal yang tergabung dalam Kadin Kota Cilegon. Dalam pertemuan tersebut, terungkap adanya permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender yang seharusnya.
Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan CCE menyatakan kesediaan untuk memberikan pekerjaan, namun menekankan pentingnya pembuktian kemampuan dari pihak pengusaha lokal. Anggota Kadin Kota Cilegon dalam pertemuan tersebut juga menyinggung nilai proyek CAA yang mencapai Rp 17 triliun, dan menanyakan alokasi pekerjaan yang akan diberikan kepada pengusaha lokal.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh Kadin Kota Cilegon. Menurutnya, Kadin sebagai organisasi resmi seharusnya memahami regulasi dan mendukung kelancaran proyek strategis nasional. Gubernur Banten bahkan diundang oleh Menteri Investasi/BPKM untuk membahas masalah permintaan jatah proyek ini lebih lanjut.