Selebgram Lampung Terjerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Usaha Korban Terimbas

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial menyeret seorang selebriti Instagram (selebgram) berinisial A di Lampung. Selebgram tersebut dilaporkan ke Subdirektorat Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung atas dugaan tindak pidana yang merugikan seorang pengusaha.

Desi Agustina, pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa serangkaian unggahan yang dilakukan oleh A di akun Instagram pribadinya, @ami_cerianaamalya, telah berdampak negatif terhadap reputasi dan kelangsungan usahanya. Menurut Desi, A telah menyebarkan informasi yang bersifat menyudutkan dan mencemarkan nama baiknya.

"Dia ini menggiring opini publik kalau kami ini keluarga mafia, lalu kami disebut juga suka memaksa customer untuk berbelanja di usaha jasa penitipan (jastip) saya," ujar Desi.

Desi Agustina menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari oleh delapan tangkapan layar (screenshot) yang berisi unggahan-unggahan A yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Kasus ini bermula ketika A menggunakan jasa titip (jastip) milik Desi untuk berbelanja secara daring (online).

"Ada 8 bukti screenshot yang kami lampirkan dalam laporan tersebut. Jadi awal nya dia ini melakukan transaksi online, yakni belanja ya melalui jastip kami, dia itu total udah melakukan 3 kali transaksi, jadi yang pertama aman itu, baik pembayaran dan barang pesanan dia," ungkapnya.

Desi menjelaskan, dari tiga transaksi yang dilakukan, dua transaksi berjalan lancar tanpa masalah. Namun, pada transaksi ketiga, terjadi kesalahpahaman (miskomunikasi) yang memicu kemarahan A. Pihaknya telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dan menawarkan opsi pembatalan transaksi.

"Kemudian yang kedua itu ada miskomunikasi, dari kita telat melakukan penagihan. Tapi di sini kami sudah meminta maaf dan mengakui salah jadi kami berikan opsi tidak jadi diambil juga nggak apa-apa. Selanjutnya yang ketiga ini dia ini sengaja belanja ya di jastip kami, tapi dia nggak bayar, dan itu diakui terlapor ini dan dia posting di Instastory dia," tutur Desi.

Ramanda Ansori, kuasa hukum Desi Agustina, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka pintu bagi A untuk menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf. Namun, jika tidak ada respons positif, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Setahu saya, terlapor ini sudah diperiksa, dari kami juga sudah diperiksa, kami juga memiliki beberapa saksi," kata Ramanda.

Kompol Try Maradona, Ps Kasubiddit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Bukti yang Dilampirkan:

  • Delapan screenshot unggahan Instagram
  • Bukti transaksi jastip
  • Keterangan saksi

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tokoh publik di media sosial dan menyoroti pentingnya etika serta tanggung jawab dalam berinteraksi di dunia maya. Dampak dari unggahan yang tidak bertanggung jawab dapat merugikan orang lain, baik secara pribadi maupun profesional.