Praktik Pengobatan Alternatif di Bekasi Diduga Jadi Kedok Pelecehan Seksual, Beroperasi Belasan Tahun
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang terapis pengobatan alternatif di Pondok Melati, Kota Bekasi, menguak fakta bahwa praktik tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. M, terduga pelaku, menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pengobatan spiritual.
Menurut keterangan Ketua RT 02 Pondok Melati, Gunam, praktik pengobatan alternatif yang dijalankan M telah beroperasi sejak tahun 2011. M menawarkan pengobatan dengan menggunakan air doa yang diklaim memiliki khasiat penyembuhan. Pasien yang datang berasal dari berbagai daerah, mencari solusi untuk berbagai penyakit, mulai dari masalah fisik hingga gangguan spiritual seperti kesurupan. Tempat praktik M juga sering digunakan untuk kegiatan pengajian rutin yang diadakan setiap malam Jumat hingga menjelang subuh. Hal ini diduga menjadi cara untuk menutupi aktivitas sebenarnya dan menghindari kecurigaan warga sekitar.
Namun, kedok tersebut akhirnya terbongkar setelah beberapa korban berani melaporkan tindakan pelecehan seksual yang mereka alami. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, merespons cepat laporan yang diterimanya melalui media sosial. Ia mengapresiasi keberanian para korban yang telah bersuara dan menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Pemerintah Kota Bekasi juga telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat praktik pengobatan alternatif tersebut pada tanggal 8 Mei 2025 oleh Satpol PP. Saat ini, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.
Tri Adhianto menekankan pentingnya media sosial sebagai wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ia menilai bahwa media sosial dapat menjadi alat untuk membuka fakta dan mendorong keberanian dalam menyampaikan kebenaran. Ia juga menambahkan bahwa jika tidak ada laporan dari korban, kemungkinan jumlah korban pelecehan akan terus bertambah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melaporkan tindakan kejahatan, serta peran aktif pemerintah dalam menanggapi laporan masyarakat.