Buronan Kasus Pidana Akhirnya Tertangkap di Cikarang Usai Kabur dari Pengadilan
Pelarian Januar Murdianto, alias Jawir, seorang tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah menjalani sidang, berakhir pada Senin (12/5/2025). Jawir, bersama dengan Dio Adhy Setya, melarikan diri usai sidang terkait dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP pada Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Keduanya memanfaatkan celah di pagar dekat tangga PN Jakarta Utara untuk kabur, melompat ke atap gedung di sebelahnya. Namun, pelarian Dio terhenti karena kakinya retak akibat menginjak atap yang rapuh. Sementara itu, Jawir berhasil meloloskan diri dan menjadi buronan selama enam hari.
Penangkapan di Cikarang
Setelah menjadi buron selama hampir seminggu, Jawir akhirnya ditangkap saat menemui kekasihnya, Novita Sari, yang bekerja di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa tim gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan Jawir yang berencana menemui pacarnya di tempat kerja.
Informasi ini diperoleh dari Novita sendiri. Jawir sempat menghubungi Novita untuk meminta uang dengan alasan ingin pulang ke Banjarnegara, Jawa Tengah. Novita kemudian meminta Jawir untuk datang ke tempat kerjanya untuk mengambil uang tersebut. Saat Jawir tiba, petugas langsung melakukan penangkapan. Meskipun sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, upaya Jawir berhasil digagalkan.
Dalang Pelarian dan Konsekuensi Hukum
Setelah penangkapan dan pemeriksaan, terungkap bahwa Jawir merupakan otak dari pelarian tersebut. Menurut Dandeni, Jawir yang memiliki ide untuk melarikan diri dan mengajak Dio. Pihak kejaksaan masih menyelidiki bagaimana kedua tahanan tersebut bisa lolos dari pengawasan petugas.
Aksi kabur ini akan berdampak pada hukuman yang akan diterima Jawir dan Dio. Dandeni menegaskan bahwa perbuatan mereka akan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan, sehingga hukuman yang diberikan akan lebih berat dari biasanya. Saat ini, kejaksaan masih mendalami motif sebenarnya di balik pelarian tersebut.
Evaluasi dan Perbaikan Keamanan
Pasca-insiden kaburnya tahanan, PN Jakarta Utara langsung melakukan evaluasi. Dandeni menjelaskan bahwa evaluasi mendalam dilakukan untuk mencari penyebab dan akibat dari kejadian tersebut, serta segera melakukan perbaikan. Salah satu langkah yang diambil adalah menutup celah pagar yang digunakan kedua tahanan untuk melarikan diri dengan tembok batu bata. Diharapkan, langkah ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Rincian Kejadian:
- Tanggal Kabur: 26 April 2025
- Lokasi Kabur: Pengadilan Negeri Jakarta Utara
- Tersangka: Januar Murdianto (alias Jawir) dan Dio Adhy Setya
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP
- Tanggal Penangkapan Kembali: 12 Mei 2025
- Lokasi Penangkapan Kembali: Cikarang Groove, Cikarang Selatan
Langkah-langkah yang diambil:
- Evaluasi keamanan di PN Jakarta Utara.
- Penutupan celah pagar dengan tembok batu bata.
- Pendalaman motif pelarian oleh kejaksaan.
- Pemberatan hukuman bagi kedua tahanan.