Terlibat Pungli Parkir Liar, Mantan Sekuriti Kelab Malam Raup Cuan Lebih Tinggi dari UMR Jakarta

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (45) bersama delapan orang lainnya atas dugaan tindak pidana pemerasan yang berkedok parkir liar. Ironisnya, T diketahui merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang baru ia geluti selama lima bulan terakhir. Penangkapan ini menjadi sorotan karena T mengaku mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta melalui praktik ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025), T mengungkapkan latar belakangnya sebelum bergabung dengan ormas. Ia mengaku sempat bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah kelab malam di Jakarta. Namun, pekerjaan tersebut kini hanya bersifat seremonial, atau yang ia sebut sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO).

"Sekarang sudah enggak (bekerja di kelab malam), tapi BKO saja, Pak," ujarnya.

Motivasi T bergabung dengan ormas adalah untuk memperluas jaringan sosial dan menjalin silaturahmi. Akan tetapi, ia mengakui bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama dirinya terlibat dalam praktik pemerasan. Penghasilan yang ia peroleh dari pungutan liar parkir di kawasan Jakarta Pusat mencapai antara Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan. Angka ini melampaui UMR DKI Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp5,4 juta.

"Iya, karena BKO doang. Jadi, kalau kerja (di kelab malam) sudah enggak lagi," imbuhnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan T dan delapan rekannya dilakukan di dua lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut. Operasi penangkapan dimulai pada Jumat (9/5/2025) di area parkir Mal Thamrin City, dan dilanjutkan pada Sabtu (10/5/2025) serta Minggu (11/5/2025) di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Kesembilan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya. Operasi yang berlangsung selama 15 hari, mulai dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025, ini bertujuan untuk memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa Operasi Berantas Jaya 2025 melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 anggota TNI dari tiga matra, serta 30 personel dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian," tegas Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Daftar Kata Kunci:

  • Pungli
  • Parkir Liar
  • Ormas
  • UMR
  • Jakarta Pusat
  • Operasi Berantas Jaya
  • Pemerasan
  • Premanisme
  • Polres Metro Jakarta Pusat
  • Kelab Malam