Skandal Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon: Kadin Bereaksi Keras, Sanksi Menanti!

Skandal Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon: Kadin Bereaksi Keras, Sanksi Menanti!

Kasus dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun oleh pengusaha di Cilegon, Banten, kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) berbuntut panjang. Insiden ini mencuat setelah rekaman video audiensi antara perwakilan China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor proyek pembangunan pabrik CAA, dengan pengusaha lokal anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, viral di media sosial. Dalam video tersebut, terdengar permintaan agar sebagian proyek dialokasikan tanpa proses tender.

Gubernur Banten, Andra, menyayangkan insiden tersebut. Ia menekankan bahwa Kadin seharusnya memahami regulasi dan mendukung proyek strategis nasional. Kasus ini juga telah menarik perhatian Menteri Investasi/BPKM, Rosan Roeslani, yang mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan ini.

Kadin Cilegon sendiri berencana bertemu dengan Menteri Rosan untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa mereka bertindak seperti organisasi preman berkedok profesi. Mereka juga siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Banten yang tengah menyelidiki kasus ini.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara langsung. Kadin telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Kadin Indonesia tidak akan mentolerir praktik-praktik yang menyimpang dari etika bisnis dan hukum. Beberapa sanksi telah disiapkan untuk pengurus Kadin daerah yang terbukti melanggar, antara lain:

  • Peringatan tertulis dan teguran keras
  • Pembekuan sementara kewenangan organisasi
  • Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi

Kadin juga akan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah daerah, sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.

Penyusunan Kode Etik dan SOP Baru

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin tengah menyusun standar operasi prosedur (SOP) terkait keterlibatan mereka dalam proyek strategis, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor. Selain itu, Kadin akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten.

Anindya menegaskan bahwa Kadin berkomitmen untuk menjunjung tinggi hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan AD/ART dan hukum nasional yang berlaku.