Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas Truk ODOL: Keselamatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan atau dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimension Over Load). Untuk itu, Korlantas membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional yang melibatkan berbagai pihak.

Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menyatakan bahwa praktik ODOL telah menjadi masalah serius yang merugikan negara, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta merusak infrastruktur jalan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini.

Tim yang dibentuk terdiri dari personel Ditlantas Polda, Satlantas Polres, serta berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan. Sinergi antar instansi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di lapangan.

Fokus utama tim ini adalah melakukan penertiban langsung di lapangan, memberikan edukasi hukum kepada pengemudi dan pemilik kendaraan, serta memanfaatkan teknologi seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), jembatan timbang digital, dan sistem pelaporan masyarakat berbasis aplikasi. Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi, pengawasan dan penindakan pelanggaran ODOL dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Polri menargetkan Zero KDM sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur. Penindakan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana dan denda yang tegas bagi para pelanggar.

Korlantas juga mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk bertransformasi menggunakan armada yang legal dan mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, adil, dan aman bagi semua pihak. Transformasi ini juga akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Zero KDM bukan hanya sekadar wacana, melainkan komitmen nyata dari Polri untuk mewujudkan keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional. Pihaknya akan menjalankan program ini secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.

Tim Penegakan Hukum KDM akan aktif melakukan razia di titik-titik rawan pelanggaran ODOL, seperti kawasan industri, jalan nasional, dan pelabuhan logistik. Selain itu, kegiatan ini juga akan didukung dengan digitalisasi data kendaraan, integrasi sistem jembatan timbang, serta pelaporan publik berbasis aplikasi.

Korlantas mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk beralih ke armada legal dan mematuhi aturan yang berlaku. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta menjadi kunci untuk mengakhiri praktik ODOL di Indonesia.

Dasar hukum penindakan pelanggaran ODOL antara lain:

  • Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
  • Pasal 307, yang mengatur tentang pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  • Pasal 169 ayat (1), yang mengatur tentang modifikasi kendaraan tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan praktik ODOL dapat dihilangkan dan tercipta sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan.