Warga Negara Italia Dideportasi dari Bali Akibat Promosi *Spearfishing* Ilegal

WNA Italia Dideportasi dari Bali Karena Menyalahgunakan Izin Tinggal

Seorang warga negara Italia berinisial FAFC (42) telah dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya. FAFC, yang awalnya memiliki izin tinggal terbatas (Itas) sebagai instruktur freediving, justru kedapatan mempromosikan kegiatan spearfishing atau penembakan ikan melalui media sosial pribadinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa tindakan FAFC tersebut melanggar ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal di Indonesia. Investigasi mengungkapkan bahwa WNA tersebut secara aktif memasarkan layanan spearfishing, sebuah kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian izin tinggalnya.

FAFC dideportasi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia terbang dengan Thai Airways nomor TG 440 dengan rute Denpasar – Bangkok, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Malpensa Airport di Milan, Italia. Proses deportasi ini merupakan tindakan tegas dari pihak imigrasi untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Bali.

"Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan," tegas Hendra.

Tindakan deportasi ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem pariwisata Bali. Pihak imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerja mereka, termasuk Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang berlaku.

Penegakan Hukum Keimigrasian

Hendra Setiawan menekankan bahwa pendeportasian ini adalah langkah penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Imigrasi memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap WNA menghormati hukum dan budaya Indonesia. Penyalahgunaan izin tinggal, seperti yang dilakukan oleh FAFC, dapat merusak citra pariwisata Bali dan mengancam kelestarian lingkungan laut.

Imbauan kepada WNA

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pihak imigrasi akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi WNA lainnya untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di Indonesia dan menghormati hukum serta budaya setempat.

Peran Media Sosial

Penggunaan media sosial dalam kasus ini juga menjadi perhatian. Pihak imigrasi mengimbau agar WNA bijak dalam menggunakan platform media sosial dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pengawasan Lebih Ketat

Pihak imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali, khususnya yang terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal dan promosi kegiatan ilegal. Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait, akan ditingkatkan untuk memastikan bahwa Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, nyaman, dan lestari.

Kegiatan spearfishing yang dipromosikan oleh FAFC sendiri dapat berdampak negatif terhadap ekosistem laut. Praktik ini seringkali tidak berkelanjutan dan dapat mengancam populasi ikan serta merusak terumbu karang. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku spearfishing ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan laut Bali.