KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga anti-rasuah tersebut memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Polresta Banyuwangi.

Selain Kusnadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Sumantri, seorang petani, dan Teguh Pambudi, seorang notaris. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Di tempat terpisah, tim penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Jodi Pradana Putra dan Bagus Pradana Putra, keduanya berstatus sebagai pihak swasta. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Sidoarjo.

KPK sendiri belum memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada para saksi. Namun, dapat dipastikan bahwa penyidik akan menggali informasi sebanyak mungkin terkait proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah tersebut. Fokus utama adalah untuk membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau praktik korupsi lainnya yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap. Tiga dari empat tersangka penerima suap merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf penyelenggara negara.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta, sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK belum membuka secara detail identitas para tersangka maupun perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan. Informasi tersebut akan disampaikan kepada publik jika penyidikan telah dianggap cukup.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana yang cukup besar dan diduga melibatkan banyak pihak. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

  • Kusnadi (Mantan Ketua DPRD Jawa Timur)
  • Sumantri (Petani)
  • Teguh Pambudi (Notaris)
  • Jodi Pradana Putra (Pihak Swasta)
  • Bagus Pradana Putra (Pihak Swasta)