Pemerintah Tegas: SHGB di Perairan Sidoarjo Tidak Diperpanjang
Pemerintah Tegas: SHGB di Perairan Sidoarjo Tidak Diperpanjang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Sidoarjo tidak akan diperpanjang masa berlakunya. Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam (9/3/2024). Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan dan analisis mendalam terhadap obyek SHGB yang terletak di perairan Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa SHGB tersebut, yang diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya merupakan tambak, kini telah berubah fungsi menjadi wilayah laut. Menteri Nusron menjelaskan bahwa SHGB tersebut akan berakhir pada Februari 2026. Proses pembatalan sertifikat, yang berada di bawah kewenangan Kepala BPN, memerlukan proses persidangan jika masa berlaku SHGB lebih dari lima tahun. Untuk menghindari proses hukum yang panjang dan memakan waktu, pemerintah memilih untuk tidak memperpanjang SHGB tersebut. Langkah ini dianggap sebagai solusi yang lebih efektif dan efisien.
Detail SHGB dan Riwayat Penerbitan:
Informasi mengenai SHGB di perairan Sidoarjo ini sebelumnya terungkap berkat temuan akademisi dari Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy, melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN. Luas area yang terdampak SHGB ini cukup signifikan, meliputi tiga titik koordinat dengan total luas sekitar 656 hektar. Rinciannya adalah:
- 219,32 hektar
- 285,17 hektar
- 152,37 hektar
SHGB tersebut telah terbit sejak era Presiden Soeharto, tepatnya pada tahun 1996 dan 1999. Dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki oleh PT SIP, sedangkan PT SC memiliki lahan seluas 152,36 hektar. Penerbitan SHGB ini menimbulkan pertanyaan dan menjadi sorotan publik, mengingat perubahan fungsi lahan dari tambak menjadi wilayah laut.
Keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang SHGB ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan permasalahan terkait penguasaan lahan di perairan Sidoarjo. Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan pengelolaan lahan di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengedepankan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan. Ke depan, pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi terkait pertanahan, guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.