Buronan Narkoba, Eks Anggota Polri Dicokok di Kediaman Istri Muda

Setelah menjadi buron selama 20 hari, Muh Sukriaka, mantan anggota Polri yang terjerat kasus narkoba, akhirnya berhasil diringkus kembali oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di wilayah Lombok Tengah, yang diketahui merupakan kediaman salah satu istrinya.

Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Alhaj, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, mengungkapkan bahwa penangkapan Sukriaka dilakukan oleh Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada tanggal 5 Mei 2025. "Yang bersangkutan diamankan di wilayah Lombok Tengah, tepatnya di rumah istri kesekiannya," ujarnya pada hari Kamis (14/5/2025).

Sukriaka (46), yang tercatat sebagai warga Dusun Lingkung Daye, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, sebelumnya melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB pada tanggal 16 April 2025. "Setelah satu bulan ditangkap, dia kemudian melarikan diri. Alhamdulillah, pada tanggal 5 Mei 2025, setelah kurang lebih 20 hari menjadi buron, dia berhasil kami tangkap kembali oleh Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB," jelas Roman.

Menurut keterangan pihak kepolisian, Sukriaka memanfaatkan kelengahan petugas saat diberi tugas membersihkan lingkungan tahanan untuk melarikan diri. "Saat itu, yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas kebersihan di lingkungan Rutan. Kemudian, ia melihat adanya kesempatan untuk melarikan diri. Kurang lebih seperti itu kronologisnya," terang Roman.

Ia berhasil kabur dengan melompati tembok Rutan saat petugas sedang tidak fokus. Sukriaka sendiri merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada hari Sabtu, 15 Maret 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 bungkus sabu dengan berat total 3,463 gram.

"Sabu seberat tiga gram lebih itu sudah dikemas dalam beberapa poket siap edar," jelas Roman.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T di wilayah Lombok Tengah sebanyak 10 gram dengan harga Rp 1 juta per gram. Barang haram tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per poket.

"Dari aktivitas jual beli narkoba ini, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 ribu per gramnya," pungkas Roman.