Sengketa Ijazah: Penggugat Jokowi Pertimbangkan Opsi Damai di Tengah Jalan Buntu Mediasi

Penggugat Jokowi Beri Sinyal Damai dalam Sengketa Ijazah Palsu

Tim hukum penggugat Presiden Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu menyatakan masih membuka peluang untuk penyelesaian damai, meskipun mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengalami jalan buntu. Pernyataan ini disampaikan oleh Andhika Dian Prasetyo, Koordinator Tim Hukum Muhammad Taufik, di sela-sela proses mediasi yang berlangsung.

Mediasi ketiga yang digelar di PN Surakarta pada Rabu (14/5/2025) menemui titik nadir, terutama setelah pihak Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama menutup pintu untuk berdamai. Sikap ini mengindikasikan bahwa kasus ini akan berlanjut ke tahap persidangan, di mana pembuktian dan pengujian materi gugatan akan dilakukan secara terbuka.

Namun, harapan untuk mencapai kesepakatan damai belum sepenuhnya pupus. Tergugat lain dalam kasus ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dijadwalkan untuk melanjutkan mediasi terakhir pada Rabu (21/5/2025) di PN Solo. Andhika menyatakan bahwa pihaknya masih menghormati proses mediasi dan mempertimbangkan opsi perdamaian yang diusulkan oleh mediator.

"Kami sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Dalam mediasi ini, mediator juga mengusulkan opsi perdamaian dan itu masih dalam pertimbangan kami," ujar Andhika.

Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam mediasi ketiga menjadi sorotan. Andhika menyayangkan absennya Jokowi tanpa memberikan keterangan resmi kepada mediator. Hasil mediasi ini akan dilaporkan kepada Muhammad Taufik, yang berhalangan hadir karena tengah menguji mahasiswa di Semarang.

Berikut poin-poin penting dalam perkembangan kasus ini:

  • Mediasi ketiga antara penggugat dan tergugat Jokowi mengalami kebuntuan.
  • Jokowi menutup kemungkinan untuk berdamai dan memilih melanjutkan kasus ke persidangan.
  • KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM Yogyakarta akan melanjutkan mediasi terakhir.
  • Penggugat masih mempertimbangkan opsi perdamaian yang diusulkan mediator.
  • Ketidakhadiran Jokowi dalam mediasi menjadi sorotan.

Meski membuka peluang damai, Andhika menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi Jokowi di pengadilan untuk membuktikan kebenaran terkait ijazah yang dipermasalahkan. Ia menyatakan bahwa timnya telah menyiapkan bukti-bukti konkret yang akan diungkapkan selama persidangan.

"Otomatis kami siap, kami kan penggugat, kami juga akan membuktikan dalil-dalil, bukti-bukti yang konkret akan kami gelar di persidangan. Siap dengan pembuktian," tegas Andhika.

Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan bergantung pada hasil mediasi terakhir yang melibatkan KPU Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM Yogyakarta, serta sikap akhir dari pihak penggugat terkait opsi perdamaian. Jika mediasi gagal mencapai titik temu, maka kasus ini akan memasuki babak baru di pengadilan, di mana keabsahan ijazah Presiden Jokowi akan diuji secara hukum.