Siswa SMA Taruna Nala Malang Terlibat Kekerasan Dikeluarkan dari Sekolah
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan siswa senior terhadap junior di SMA Taruna Nala, Malang, memasuki babak baru. Pihak sekolah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan siswa yang diduga menjadi pelaku kekerasan.
Keputusan ini diambil berdasarkan aturan yang berlaku di sekolah tersebut. Yohanes Bambang Latrianto Istirom, ayah dari korban, menjelaskan bahwa SMA Taruna Nala memiliki pakta integritas yang mengatur konsekuensi bagi siswa yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Menurutnya, peraturan sekolah tersebut sangat jelas, yaitu siswa yang terbukti melakukan pemukulan akan langsung dikeluarkan.
"Sekolah sudah memberikan semacam pakta integritas, baik kepada anak maupun orangtuanya. Terjadi pemukulan langsung dikeluarkan," kata Yohanes.
Kedua pelaku, yang saat kejadian masih duduk di kelas XI, telah diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah. Tindakan ini sesuai dengan Perduptar (Peraturan Kehidupan Taruna) yang berlaku dan telah diperbarui. Perduptar tersebut secara tegas melarang tindakan kekerasan dan menetapkan sanksi yang jelas bagi pelanggarnya.
"Memang kedua orang pelaku (dugaan kekerasan) ini sudah dikeluarkan, dan itu sudah tercantum di dalam bahasa kami ini adalah perduptar atau peraturan kehidupan taruna," ujarnya.
Yohanes juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya telah menerima surat peringatan (SP) dari pihak sekolah. Pelaku pertama bahkan telah menerima SP3 dengan konteks kekerasan yang sama, sehingga dianggap layak untuk dikeluarkan. Sementara itu, pelaku kedua menerima SP2 dengan alasan yang tidak terlalu jelas.
Kasus ini bermula ketika pelaku terpeleset di lantai yang baru saja dipel di kamar korban. Pelaku menuduh korban menjegal kakinya dan langsung melakukan pemukulan. Beberapa jam kemudian, pelaku meminta korban untuk menemuinya di kamarnya. Namun, korban memilih untuk meminta saran dari kakak asuhnya.
Tiba-tiba, senior lain masuk ke kamar kakak asuh korban dan kembali melakukan kekerasan. Akibatnya, korban mengalami memar di tubuh dan robek di bagian mata.
Yohanes mengetahui kejadian tersebut dari wali murid lain di grup WhatsApp. Korban saat itu sudah dilarikan ke rumah sakit. Yohanes kemudian menjemput anaknya dan melaporkan dugaan tindakan kekerasan tersebut ke Polresta Malang Kota.
Kasus ini terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Berikut rincian kejadian dalam format markdown:
- Awal Mula Kejadian: Pelaku terpeleset di lantai yang baru dipel di kamar korban.
- Tuduhan: Pelaku menuduh korban menjegal kakinya.
- Kekerasan Pertama: Pelaku memukul korban.
- Permintaan Pertemuan: Pelaku meminta korban menemuinya di kamarnya.
- Saran Kakak Asuh: Korban meminta saran dari kakak asuhnya.
- Kekerasan Kedua: Senior lain masuk ke kamar kakak asuh dan melakukan kekerasan.
- Akibat: Korban mengalami memar dan robek di bagian mata.
- Laporan Polisi: Yohanes melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
- Tindakan Sekolah: Pihak sekolah mengeluarkan kedua pelaku dari sekolah.