Terungkap di Persidangan: Pengacara Ronald Tannur Sempat Berniat Donasi Film Mantan Pejabat MA untuk Bertemu Hakim

Sidang kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap fakta baru. Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, mengaku sempat berencana memberikan donasi sebesar Rp 2 miliar untuk film berjudul 'Sang Pengadil'. Film tersebut digarap oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai makelar kasus.

Lisa Rachmat, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur), menjelaskan bahwa ide untuk memberikan donasi tersebut muncul setelah vonis bebas Ronald Tannur diketok. Zarof Ricar meminta bantuannya untuk mencari donatur bagi film yang sedang digarapnya. Awalnya, Lisa bersedia memberikan donasi sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk cek, namun kemudian ia menarik kembali cek tersebut sehingga donasi tersebut batal terealisasi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami motivasi Lisa Rachmat untuk memberikan donasi tersebut. Lisa mengaku bahwa salah satu alasannya adalah agar bisa berinteraksi dengan para hakim saat acara peluncuran film. Ia berharap bisa duduk bersama dengan para hakim tersebut, meskipun tidak secara langsung diperkenalkan kepada mereka.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh Meirizka Widjaja kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus Ronald Tannur. Suap tersebut bertujuan agar Ronald divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Menurut dakwaan JPU, Meirizka memberikan uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada para hakim melalui Lisa Rachmat. Tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Selain kasus suap, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA. Ia juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur. Sementara itu, Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.