Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Curanmor, Puluhan Kendaraan Disita
Jajaran kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar selama April hingga Mei 2025, petugas berhasil mengamankan sebelas orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dan sejumlah Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukumnya. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 34 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang dilakukan oleh jaringan tersebut di berbagai lokasi di Cirebon dan sekitarnya.
Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki modus operandi yang beragam dalam menjalankan aksinya. Beberapa di antaranya menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci kontak sepeda motor yang terparkir di tempat sepi. Modus lain yang terungkap adalah dengan merampas sepeda motor korban di jalanan, tak jarang disertai dengan kekerasan.
"Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan. Mereka juga mengincar sepeda motor yang terparkir di tempat-tempat yang minim pengawasan," ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah Cirebon. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, serta melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan.
Salah seorang korban, Fitri, warga Kecamatan Susukan Lebak, tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya setelah sepeda motornya yang hilang beberapa waktu lalu berhasil ditemukan oleh polisi. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polresta Cirebon yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada bapak-bapak polisi yang telah menemukan motor saya. Motor ini sangat berharga bagi saya karena merupakan hasil tabungan," ujar Fitri dengan mata berkaca-kaca.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) yang ancaman hukumannya mencapai 9 hingga 15 tahun penjara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.