Polisi Agendakan Pemeriksaan Roy Suryo dan Terlapor Lain dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo
Penyidik kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, beserta sejumlah pihak lain yang dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil setelah penyidik menelaah secara seksama keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap pihak-pihak terlapor akan segera disusun setelah proses verifikasi bukti dari pelapor selesai.
Saat ini, fokus utama penyidik adalah mendalami keterangan dan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, selaku pihak yang melaporkan kasus ini. Kompol Murodih menjelaskan bahwa pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti yang signifikan, yang akan menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.
Peradi Bersatu menyerahkan total 25 item bukti kepada penyidik pada hari Selasa (13/5/2025). Bukti tersebut terdiri dari sembilan buah video dan 16 item lainnya yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diselidiki. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
Dalam laporan yang diajukan, Peradi Bersatu menuding Roy Suryo dan empat orang lainnya, yang masing-masing berinisial RS, T, ES, dan K, telah melanggar ketentuan yang diatur dalam:
- Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terlapor diduga menyebarkan informasi yang tidak benar melalui platform media sosial, yang kemudian berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Tuduhan ini berfokus pada pernyataan yang meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, yang dianggap sebagai upaya untuk mendiskreditkan dan menciptakan opini publik yang negatif.
Laporan dari Peradi Bersatu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, atas nama Lechumanan, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para terlapor, serta pengumpulan bukti-bukti tambahan yang mungkin diperlukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan isu sensitif terkait integritas pejabat negara. Kepolisian diharapkan dapat menjalankan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.