Polemik Proyek Chandra Asri di Cilegon: Pemerintah Pusat Turun Tangan Usai Viral Video 'Jatah Proyek'

Polemik terkait permintaan jatah proyek oleh sejumlah pengusaha di Cilegon, Banten, terhadap proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) memasuki babak baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek strategis nasional (PSN) tersebut tetap berjalan sesuai rencana.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu. Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik menyusul viralnya video yang memperlihatkan sejumlah pengusaha di Cilegon meminta bagian proyek tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya.

Untuk merespons situasi ini, Kementerian Investasi memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Direktur Chandra Asri Group Edi Rivai, dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Azis Syamsuddin. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas polemik yang terjadi dan mencari solusi terbaik demi kelancaran investasi di wilayah tersebut.

Pemerintah pusat menyayangkan terjadinya insiden yang viral di media sosial. Todotua Pasaribu menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum kepada Polda Banten. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemintaan jatah proyek tersebut. Pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi tindak pidana yang dapat mengganggu iklim investasi di Banten.

Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sejumlah pengusaha yang mengatasnamakan Kadin Cilegon bersitegang dengan perwakilan Chengda Engineering (CEE), kontraktor asal China yang ditunjuk oleh PT Chandra Asri Alkali. Para pengusaha tersebut meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender.

Dalam video tersebut, terlihat perwakilan pengusaha mendesak agar sebagian pengerjaan proyek pabrik CA-EDC diberikan langsung kepada mereka tanpa proses lelang. Permintaan ini didasari pada anggapan bahwa nilai proyek yang mencapai Rp 17 triliun seharusnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi pengusaha lokal. Mereka mengklaim hanya mendapatkan bagian sekitar Rp 1 triliun dari total nilai proyek.

Perwakilan CEE menyatakan kesediaan untuk memberikan pekerjaan kepada pengusaha lokal, namun dengan syarat mereka harus membuktikan kemampuan dan kelayakan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan standar operasional perusahaan dalam memilih subkontraktor yang kompeten.

Pabrik CA-EDC merupakan proyek strategis nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025-2029. Proyek ini dikerjakan oleh PT Chandra Asri Alkali dengan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun. Pabrik ini dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun. Produk-produk ini sangat penting bagi berbagai industri, termasuk pemurnian nikel dan alumina untuk baterai kendaraan listrik, industri kertas, rumah tangga, hingga bahan baku pembuatan PVC untuk konstruksi.

Pemerintah pusat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan pabrik CA-EDC di Cilegon tetap berjalan sesuai rencana, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.