Panduan Praktis: Hukum Penggunaan Ikat Pinggang saat Berihram dalam Haji dan Umrah
Ibadah haji dan umrah adalah momen sakral bagi umat Islam. Saat melaksanakan ibadah ini, seorang muslim memasuki keadaan ihram, yaitu niat untuk melaksanakan haji atau umrah dengan mematuhi serangkaian aturan dan larangan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai penggunaan ikat pinggang saat berihram. Dalam kondisi ihram, terdapat beberapa larangan, seperti mengenakan pakaian berjahit yang meliputi gamis, celana, atau penutup kepala. Larangan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, yang melarang orang yang berihram mengenakan gamis, serban, burnus, celana pendek, pakaian yang diwangikan, atau sepatu (kecuali tidak menemukan sandal).
Lantas, bagaimana dengan penggunaan ikat pinggang? Apakah diperbolehkan atau termasuk dalam larangan pakaian berjahit?
Hukum Penggunaan Ikat Pinggang saat Ihram
Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan pakaian berjahit yang dilarang dalam ihram. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk pakaian yang membentuk tubuh atau dijahit sesuai ukuran tubuh. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa semua jenis pakaian berjahit dilarang, terlepas dari bentuk atau ukurannya.
Mengenai penggunaan ikat pinggang, mayoritas ulama memperbolehkan penggunaan ikat pinggang saat ihram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:
- Fungsi ikat pinggang: Ikat pinggang berfungsi sebagai pengikat kain ihram agar tidak mudah lepas, bukan sebagai pakaian yang membentuk tubuh.
- Kebutuhan: Penggunaan ikat pinggang dapat membantu menjaga aurat dan memudahkan pergerakan selama beribadah.
- Pendapat Sahabat: Beberapa sahabat Nabi SAW, seperti Sa'id bin Musayyab, juga memperbolehkan penggunaan ikat pinggang saat ihram.
Dalam kitab Al Muwatha Imam Malik, disebutkan bahwa Sa'id bin Musayyab tidak mempermasalahkan penggunaan ikat pinggang di bawah baju bagi orang yang berihram, asalkan kedua ujungnya diikatkan satu sama lain.
Larangan-Larangan Lain dalam Ihram
Selain larangan mengenakan pakaian berjahit, terdapat beberapa larangan lain yang harus diperhatikan selama ihram, di antaranya:
- Berhias, seperti menggunakan wewangian, memotong bulu, atau memotong kuku.
- Memakai minyak wangi.
- Mencabut bulu badan dan memotong kuku.
- Melangsungkan akad pernikahan, berhubungan suami istri, atau meminang.
- Berburu atau membunuh binatang buruan.
Dengan memahami hukum-hukum ihram, termasuk mengenai penggunaan ikat pinggang, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat.