Tarif Parkir Pelabuhan Kartini Jepara Diklaim 'Digetok', Pengelola Lakukan Investigasi

Dugaan Praktik Pungli Parkir Mencoreng Pelabuhan Kartini Jepara

Media sosial dihebohkan dengan keluhan seorang wisatawan mengenai tarif parkir yang tidak wajar di Pelabuhan Kartini, Jepara. Unggahan di Facebook yang viral itu menceritakan pengalaman seorang pengguna jasa parkir yang merasa dirugikan karena dikenakan tarif Rp 140 ribu, padahal seharusnya hanya membayar Rp 5 ribu sesuai tarif normal. Kejadian ini memicu reaksi keras dari warganet dan menyoroti potensi praktik pungutan liar (pungli) di area pelabuhan.

Kronologi Kejadian

Keluhan tersebut bermula dari unggahan akun Facebook Coyo Gege Bebe di grup Info Seputar Jepara. Dalam postingannya, ia menceritakan bahwa dirinya dipaksa membayar Rp 140 ribu untuk parkir bus, padahal tarif seharusnya hanya Rp 5 ribu. Ia juga menegaskan bahwa kendaraannya tidak parkir menginap. Pengalaman buruk ini membuatnya merasa dirugikan dan mendorongnya untuk memperingatkan wisatawan lain agar lebih berhati-hati.

Unggahan tersebut juga menyinggung adanya keluhan lain dari pengguna jasa parkir inap di pelabuhan yang mengalami kehilangan barang dari mobil mereka. Bahkan, ada laporan mengenai penambahan jarak tempuh (kilometer) pada mobil yang diparkirkan, meskipun kunci kendaraan dititipkan di pos penjagaan. Hal ini semakin memperburuk citra layanan parkir di Pelabuhan Kartini.

Klarifikasi dan Tindakan Pengelola Parkir

Menanggapi viralnya keluhan tersebut, PT Duta Pemuda Nusantara, selaku pengelola parkir di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Jepara, memberikan klarifikasi. Manajemen perusahaan menyatakan telah menelusuri laporan tersebut dan menemukan indikasi adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk menarik tarif parkir di luar ketentuan yang berlaku.

Eko Sugiarta, perwakilan manajemen PT Duta Pemuda Nusantara, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan tiga bus dan satu mobil Elf yang membawa rombongan mahasiswa yang hendak berkunjung ke Karimunjawa pada tanggal 12 Mei 2025. Ia menduga bahwa ada oknum yang mengatasnamakan pengelola untuk melakukan pungutan liar.

Eko menegaskan bahwa sistem parkir resmi di Pelabuhan Jepara memiliki standar operasional yang jelas, termasuk kewajiban petugas untuk mengenakan seragam dan memberikan karcis resmi dengan nominal yang tertera. Adapun tarif resmi parkir yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Motor: Rp 2 ribu
  • Mobil: Rp 5 ribu
  • Truk: Rp 5 ribu
  • Bus Kecil: Rp 5 ribu
  • Bus Sedang: Rp 10 ribu
  • Bus Besar: Rp 15 ribu

PT Duta Pemuda Nusantara menyatakan bertanggung jawab secara moral dan material atas insiden tersebut dan telah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak yang dirugikan. Persoalan ini diklaim telah diselesaikan secara baik. Selain itu, pengelola parkir juga tengah berupaya untuk menelusuri keberadaan oknum parkir liar yang diduga terlibat dalam praktik pungli ini.

Pembenahan dan Peningkatan Layanan

Atas kejadian ini, PT Duta Pemuda Nusantara berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan peningkatan layanan parkir di Pelabuhan Kartini. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan antara lain:

  • Perbaikan alur keluar-masuk kendaraan
  • Penempatan personel keamanan siaga 24 jam
  • Pemasangan 18 titik CCTV (6 titik sudah terpasang)
  • Penyediaan jaringan Wi-Fi
  • Pemantauan kendaraan berbasis digital
  • Peningkatan lampu penerangan hingga dermaga
  • Layanan kebersihan rutin
  • Pengembangan fasilitas seperti pos registrasi parkir tempat inap motor indoor, serta ruang tunggu VIP indoor dan outdoor

Pengelola parkir juga membuka kanal aduan bagi pengunjung melalui nomor 085191201105. Eko Sugiarta mengimbau agar pengunjung yang mengalami hal-hal yang merugikan untuk segera melaporkannya ke pihak pengelola, daripada langsung mengunggahnya di media sosial. Ia juga menekankan bahwa kritik dan saran dari pengunjung sangat dibutuhkan untuk perbaikan layanan.