Tuntutan Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah Menghantui Para Terdakwa Kasus Peleburan Emas Antam
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tujuh terdakwa swasta dalam kasus dugaan korupsi peleburan emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Para terdakwa, yang merupakan pelanggan jasa peleburan emas Antam, dituntut membayar uang pengganti dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.
Lindawati Effendi, menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan ini. Ia dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 616,9 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah dari aktivitas peleburan emas ilegal tersebut. Jaksa juga memerintahkan penyitaan sejumlah aset milik Lindawati, termasuk beberapa keping emas batangan dengan berbagai berat, sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara.
Selain Lindawati, Suryadi Lukmantara juga menghadapi tuntutan serupa dengan nilai yang fantastis, yakni Rp 444,9 miliar. Sementara itu, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu juga tak luput dari tuntutan pembayaran uang pengganti dengan nominal yang bervariasi, mulai dari puluhan miliar hingga ratusan juta rupiah.
Berikut adalah rincian lengkap tuntutan uang pengganti yang diajukan JPU terhadap para terdakwa:
- Lindawati Effendi: Rp 616.943.385.300
- Suryadi Lukmantara: Rp 444.925.877.760
- Suryadi Jonathan: Rp 343.412.878.342,50
- James Tamponawas: Rp 119.272.234.430
- Ho Kioen Tjay: Rp 35.460.330.000
- Djudju Tanuwidjaja: Rp 43.327.261.500
- Gluria Asih Rahayu: Rp 2.066.130.000
Apabila para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka akan dirampas untuk menutupi kerugian negara. Lebih lanjut, jika harta benda tersebut tidak mencukupi, para terdakwa terancam hukuman penjara tambahan dengan durasi yang berbeda-beda, sesuai dengan jumlah uang pengganti yang belum dibayarkan.
Kasus ini menyeret total 13 terdakwa, terdiri dari enam mantan pejabat UBPP LM PT Antam dan tujuh pihak swasta. Mereka didakwa melakukan korupsi terkait kegiatan peleburan emas yang merugikan PT Antam karena mereka mendapatkan logam hasil lebur dan cap milik PT Antam padahal emas itu milik mereka sendiri sehingga ketika dijual ke pasaran, mereka menjadi pesaing PT Antam.