Pedagang Warung di Deli Serdang Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara digegerkan dengan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pemilik warung berinisial CT. Pria tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang baru berusia 10 tahun.
Kasus ini terungkap berkat kegigihan GH, ibu korban, yang tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan. GH menceritakan, pada suatu sore di awal Mei 2024, anaknya pulang ke rumah dengan kondisi menangis tersedu-sedu. Setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh CT, pemilik warung tempat ia biasa berbelanja.
Menurut pengakuan korban, CT memanggilnya ke dalam warung dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp 5.000. Di dalam warung itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan. Tidak hanya itu, CT juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Mendengar pengakuan anaknya, GH naik pitam dan langsung mendatangi warung CT untuk melakukan konfrontasi. Awalnya, CT mengelak dan mencoba berkelit. Namun, setelah didesak, ia akhirnya mengakui perbuatannya. GH yang tidak terima dengan perlakuan CT, menolak mentah-mentah permintaan maaf pelaku.
Kemarahan GH memicu perhatian warga sekitar. Kepala yayasan sekolah tempat korban bersekolah pun turut mendatangi lokasi. Mengingat lokasi warung CT yang berdekatan dengan sekolah, kasus ini menjadi perhatian serius pihak sekolah dan masyarakat.
Kepala yayasan sekolah kemudian berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk membawa CT ke Polsek Namorambe. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, CT diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali. Dua kejadian sebelumnya dilakukan saat korban membeli jajan di warungnya. Modus yang digunakan pelaku adalah mencium korban.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polresta Deliserdang.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Pelaku: CT, pemilik warung di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
- Korban: Siswi SD berusia 10 tahun.
- Tindak Pidana: Dugaan pencabulan anak di bawah umur.
- Modus: Memanggil korban ke warung dengan iming-iming uang jajan, melakukan pencabulan, dan mengancam korban.
- Status Pelaku: Ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polresta Deliserdang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan serupa.