Aksi Nekat Pengendara Motor Tutupi Pelat Nomor dengan Masker Berujung Tilang Polisi

Fenomena pengendara sepeda motor yang memodifikasi atau menyembunyikan pelat nomor kendaraan mereka semakin marak terjadi di jalanan. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mencoret-coret pelat nomor, menekuknya, hingga yang terbaru adalah menutupinya dengan masker. Tindakan ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang semakin gencar diterapkan.

Namun, upaya para pengendara nakal ini tidak luput dari perhatian aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini semakin intensif melakukan penindakan terhadap para pelanggar yang kedapatan melakukan praktik tersebut. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun X TMC Polda Metro Jaya, terlihat petugas kepolisian menilang seorang pengendara motor yang sengaja menutupi pelat nomornya dengan masker. Bahkan, setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa pelat nomor bagian belakang motor tersebut juga tidak terpasang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa tindakan menutup atau tidak memasang pelat nomor merupakan pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat 1 undang-undang tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Dengan demikian, para pengendara motor yang nekat menutup atau tidak memasang pelat nomor harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penindakan pelanggaran pelat nomor:

  • Dasar Hukum: Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 68 ayat 1 dan Pasal 280.
  • Jenis Pelanggaran: Tidak memasang pelat nomor, menutup pelat nomor dengan benda apapun (termasuk masker), atau memodifikasi pelat nomor sehingga tidak sesuai dengan ketentuan.
  • Sanksi: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Target Penindakan: Pengendara motor yang sengaja menghindari pantauan kamera ETLE dengan cara memanipulasi pelat nomor.

Dengan adanya penindakan yang tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengendara yang mencoba mengakali sistem tilang elektronik. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas juga menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Petugas kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Penggunaan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan tidak hanya menghindari sanksi hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Selain itu, dengan mematuhi peraturan, pengendara juga turut berkontribusi dalam mendukung program tilang elektronik yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas.