Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Depok, dan Bekasi: Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan dan Manfaatkan Pemutihan Denda
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah dengan hadirnya layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis di Tangerang, Depok, dan Bekasi. Inisiatif ini, yang dioperasikan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Lokasi dan Jadwal Layanan Samsat Keliling
Bagi warga Tangerang, Depok, dan Bekasi yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling pada tanggal 15 Mei 2025:
Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00-14.00 WIB
- ITC BSD Serpong: 16.00-19.00 WIB
- Giant Poris Ruko Batu Ceper (Ciledug): 09.00-12.00 WIB
- Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Ciledug): 09.00-12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00-11.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
- Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00-14.00 WIB
Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00-14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00-14.00 WIB
Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00-12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00-14.00 WIB
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Sebelum mengunjungi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
Layanan Samsat Keliling diprioritaskan untuk pembayaran PKB tahunan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Batasan Layanan
Perlu diingat bahwa Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau penggantian pelat nomor. Untuk keperluan tersebut, Anda tetap harus mendatangi kantor Samsat induk sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling, Anda dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau Samsat setempat.