Pembatasan Air Kemasan di Bali: Industri Minuman Khawatir Penurunan Keuntungan
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri minuman ringan. Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menyatakan bahwa aturan ini berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan secara signifikan.
Ketua Umum ASRIM, Triyono Prijosoesilo, mengungkapkan bahwa pembatasan ini dapat menyebabkan penurunan keuntungan hingga 5%. Hal ini disebabkan oleh perlunya penyesuaian dalam produksi dan distribusi produk, yang pada akhirnya mempengaruhi volume penjualan. Bali, sebagai salah satu pasar utama bagi industri minuman siap saji, memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang signifikan, sehingga dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan cukup besar.
ASRIM memahami tujuan pemerintah Bali dalam mengatasi masalah sampah melalui pembatasan produksi AMDK kecil. Namun, asosiasi ini mengusulkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan produsen dalam mencari solusi pengelolaan sampah yang lebih efektif. Triyono menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan industri untuk menemukan cara-cara inovatif dalam mengurangi dampak lingkungan tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Saat ini, ASRIM telah menjalin kerjasama dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Bali untuk memilah sampah. Kerjasama ini terbukti efektif dalam mengumpulkan sampah bernilai tinggi seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat didaur ulang. ASRIM juga terbuka untuk mengembangkan kerjasama lebih lanjut dalam mengelola sampah bernilai rendah.
Triyono menambahkan bahwa industri minuman siap untuk bekerja sama dengan pemerintah Bali dalam mengembangkan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia mengajak pemerintah untuk duduk bersama dan berdiskusi untuk mempercepat implementasi solusi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan pembatasan AMDK ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali atau pencabutan izin usaha, serta pengumuman publik melalui media sosial.
Gubernur Koster menolak anggapan bahwa kebijakan ini akan mematikan usaha, terutama UMKM. Ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk menjaga lingkungan, dan pelaku usaha tetap dapat berproduksi asalkan tidak merusak lingkungan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan ini:
- Larangan: Penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.
- Alasan: Mengurangi produksi sampah plastik di Bali.
- Dampak: Kekhawatiran penurunan keuntungan di kalangan industri minuman ringan.
- Usulan Industri: Kolaborasi dengan pemerintah dalam pengelolaan sampah.
- Sanksi: Peninjauan atau pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
- Tanggapan Gubernur: Kebijakan ini tidak bertujuan mematikan usaha, tetapi menjaga lingkungan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong kesadaran dan tindakan nyata dalam pengelolaan sampah di Bali, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.