Pencemaran Sungai Kaligung: PT Duniatex Berkomitmen Tingkatkan Pengelolaan Limbah dan Perbaiki IPAL
Pencemaran Sungai Kaligung oleh limbah industri memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Semarang dan PT Duniatex Setia Sandang Asli Tekstil. Perusahaan tekstil yang berlokasi di Kabupaten Semarang ini menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka.
Keputusan ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menyegel saluran outlet IPAL perusahaan, menyusul bukti pencemaran Sungai Kaligung di wilayah Kalirejo, Ungaran Timur. Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugroho, menghasilkan kesepakatan perbaikan yang komprehensif.
"Peningkatan kapasitas pengolahan IPAL, perbaikan fasilitas pendukung, dan pengerukan lumpur di bak sedimentasi menjadi fokus utama untuk mencegah luapan limbah cair berbahaya," ungkap Ngesti dalam keterangan tertulisnya.
Bupati Ngesti menekankan urgensi percepatan proses perbaikan agar segel outlet IPAL dapat segera dibuka dan operasional pabrik kembali berjalan normal. Beliau juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan untuk melindungi para pekerja dari dampak negatif akibat penghentian produksi.
Hennokh Herman Widodo, HRD Manager PT Duniatex, menegaskan komitmen perusahaan untuk menerima dan melaksanakan seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat koordinasi. "Kami berharap pengelolaan limbah kedepan akan jauh lebih baik," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, turut menyampaikan pandangannya bahwa penegakan aturan lingkungan tidak bertujuan untuk menghambat investasi. Menurutnya, investasi yang berkualitas harus sejalan dengan jaminan pelestarian lingkungan hidup.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Semarang telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Duniatex Ungaran terkait sanksi administratif berupa penyusunan dokumen lingkungan baru, sebagai konsekuensi dari perluasan lahan dan peningkatan kapasitas pabrik. Surat peringatan pertama Nomor 660.1/403/2024 tertanggal 20 Februari 2024, diberikan karena adanya pengembangan lahan dan peningkatan kapasitas produksi. Namun, pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Kaligung terus berlanjut.
Widyani Sumarsono, Pejabat Pengawas Lingkungan DLH, menjelaskan bahwa meskipun perusahaan telah diminta untuk menyusun dokumen lingkungan baru, laporan mengenai pencemaran air sungai masih terus diterima. Kondisi ini mendorong DLH untuk menerbitkan surat perpanjangan sanksi pada 19 September 2024, memberikan waktu 90 hari kerja kepada perusahaan untuk menyelesaikan perbaikan IPAL.
Rincian Perbaikan IPAL yang Disepakati:
- Peningkatan kapasitas pengolahan IPAL.
- Perbaikan fasilitas pendukung IPAL.
- Pengerukan lumpur di bak sedimentasi.
Komitmen PT Duniatex untuk memperbaiki IPAL dan mematuhi ketentuan lingkungan diharapkan dapat mengakhiri permasalahan pencemaran Sungai Kaligung dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Kabupaten Semarang.