Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam pada 15 Mei 2025, Simak Detail Harga Per Gram
Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam
Pada perdagangan hari ini, Kamis, 15 Mei 2025, harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan. Harga jual emas Antam tercatat mengalami koreksi sebesar Rp 20.000 per gram, sebuah perubahan yang cukup kontras dibandingkan dengan kenaikan tipis yang terjadi pada hari sebelumnya.
Menurut data dari Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp 1.866.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup besar dibandingkan dengan harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.886.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan yang lebih dalam. Harga buyback, yaitu harga yang ditawarkan Antam jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka, anjlok sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.713.000 per gram. Sebelumnya, harga buyback berada di angka Rp 1.734.000 per gram.
Rincian Harga Emas Antam (15 Mei 2025):
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam dalam berbagai ukuran per hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp 983.000
- Emas 1 gram: Rp 1.866.000
- Emas 2 gram: Rp 3.672.000
- Emas 3 gram: Rp 5.483.000
- Emas 5 gram: Rp 9.105.000
- Emas 10 gram: Rp 18.155.000
- Emas 25 gram: Rp 45.262.000
- Emas 50 gram: Rp 90.445.000
- Emas 100 gram: Rp 180.812.000
- Emas 250 gram: Rp 451.765.000
- Emas 500 gram: Rp 903.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp 1.806.600.000
Perlu diperhatikan bahwa harga yang tertera di atas adalah harga yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kemungkinan terdapat perbedaan harga di gerai penjualan Antam lainnya.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Sementara itu, untuk transaksi buyback emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Ketentuan ini juga menekankan bahwa harga buyback yang ditetapkan oleh Antam belum termasuk pengenaan pajak. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.