Prospek Gaji dan Tunjangan TNI di Tahun 2025: Rincian Lengkap dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Prospek Gaji dan Tunjangan TNI di Tahun 2025: Rincian Lengkap dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Profesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak generasi muda di Indonesia. Selain pengabdian kepada negara, daya tarik profesi ini juga terletak pada jaminan kesejahteraan yang diberikan oleh negara melalui gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Setiap tahun, seleksi penerimaan anggota TNI selalu diikuti oleh ribuan pendaftar dari berbagai pelosok negeri. Mereka bersaing untuk menjadi bagian dari garda terdepan penjaga kedaulatan dan keamanan negara. Jalur penerimaan pun beragam, mulai dari akademi militer (Akademi Militer, AAL, AAU), bintara, tamtama, hingga jalur perwira karier bagi lulusan sarjana.
Menjadi seorang prajurit TNI bukan hanya tentang gaji dan tunjangan. Lebih dari itu, profesi ini menuntut kesiapan fisik dan mental, serta dedikasi tinggi untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah perbatasan dan wilayah rawan konflik. Rotasi penugasan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari pembinaan karier seorang prajurit TNI.
Rincian Gaji Pokok TNI Tahun 2025
Gaji pokok TNI mengalami penyesuaian terakhir pada 1 Januari 2024, dengan kenaikan sebesar 8 persen. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok untuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL). Berikut adalah rincian gaji pokok TNI berdasarkan pangkat:
-
Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
-
Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
-
Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
-
Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
-
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500
Tunjangan Kinerja (Tukin) TNI
Selain gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) merupakan komponen penghasilan yang signifikan bagi prajurit TNI. Besaran tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan bervariasi berdasarkan kelas jabatan.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan Lainnya
Selain gaji pokok dan tukin, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok (maksimal 2 anak)
- Tunjangan beras: 18 kg/bulan (harga Rp 8.047/kg) + tambahan untuk istri dan anak
- Tunjangan jabatan: Rp 360.000 - Rp 5.500.000/bulan (sesuai jabatan)
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000/hari
- Tunjangan operasi keamanan (tergantung lokasi penugasan)
Dengan berbagai komponen gaji dan tunjangan tersebut, profesi sebagai anggota TNI menawarkan prospek kesejahteraan yang menjanjikan. Hal ini sebanding dengan dedikasi dan pengorbanan yang diberikan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.