Anggota DPRD Sumenep Divonis Dekade Penjara Akibat Peredaran Sabu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bambang Eko Iswanto, seorang anggota DPRD aktif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan ini terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Sidang putusan yang digelar pada Rabu (14/5/2025) tersebut menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakannya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep. Selain hukuman penjara, Bambang Eko Iswanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar, jumlah yang lebih besar dari tuntutan awal JPU yang hanya Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Jetha Tri Darmawan menambahkan bahwa status terdakwa sebagai anggota DPRD aktif menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan majelis hakim. Sebagai seorang wakil rakyat, terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, dalam waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.

Kuasa hukum terdakwa, Bambang Eko Iswanto dan Hawiyah Karim, menyatakan bahwa mereka telah memberitahukan putusan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya. Mengenai kemungkinan banding, kuasa hukum masih akan berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.

Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada 4 Desember 2024. Penangkapan dilakukan di ruang tamu sebuah rumah warga di Desa Kombang, Kecamatan Talango. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep, saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram yang rencananya akan diedarkan oleh terdakwa. Sebelum penangkapan Bambang, polisi juga telah mengamankan dua orang pemakai narkoba yang mengaku mendapatkan sabu dari Bambang.

Rincian Kasus:

  • Terdakwa: Bambang Eko Iswanto, Anggota DPRD Sumenep (PPP)
  • Tindak Pidana: Pengedar Narkoba Jenis Sabu
  • Vonis: 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 Miliar
  • Lokasi Penangkapan: Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep
  • Barang Bukti: Sabu Seberat 15,76 Gram

Poin Penting:

  • Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU, namun denda lebih besar.
  • Status terdakwa sebagai anggota DPRD menjadi pemberat hukuman.
  • Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan kasus pengguna narkoba.

Kronologi Singkat:

  1. Penangkapan dua pengguna narkoba yang mengaku membeli dari Bambang Eko Iswanto.
  2. Penangkapan Bambang Eko Iswanto di Desa Kombang.
  3. Ditemukan barang bukti sabu seberat 15,76 gram.
  4. Sidang putusan dan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.