Eks Marinir Diduga Terlibat dalam Operasi Militer Rusia, Status Kewarganegaraan Jadi Sorotan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan resmi terkait permohonan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Satria Arta Kumbara. Satria diduga kuat terlibat aktif dalam operasi militer yang dilakukan oleh Rusia. Dugaan ini mencuat setelah viralnya sebuah video di platform TikTok dengan akun @zstorm689.
Menurut Supratman, pengecekan sistem kewarganegaraan pada tanggal 12 Mei 2025 menunjukkan bahwa belum ada permohonan yang diajukan terkait status kewarganegaraan Satria. Kendati demikian, Menkumham menegaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang dapat hilang secara otomatis jika yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan militer negara asing tanpa izin resmi dari Presiden Republik Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Meskipun demikian, Supratman menjelaskan bahwa terdapat prosedur yang harus diikuti agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan resmi terkait kehilangan kewarganegaraan Satria.
Prosedur tersebut mengharuskan instansi pusat, daerah, atau bahkan masyarakat umum untuk melaporkan kepada Menkumham jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraannya. Setelah laporan diterima, Menkumham akan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memvalidasi laporan tersebut sebelum menerbitkan surat keterangan yang diperlukan.
Saat ini, Kemenkumham telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow. Tujuannya adalah agar Kemenlu dan KBRI segera menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kehilangan kewarganegaraan Satria, yang terindikasi kuat telah bergabung dengan militer Rusia tanpa izin dari Presiden.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menjelaskan bahwa Satria telah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir. Pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan in absentia (putusan tanpa kehadiran terdakwa) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.
"Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, serta hukuman tambahan berupa pemecatan," ungkap Laksma TNI Wira kepada awak media pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Laksma TNI Wira menambahkan bahwa Satria telah melakukan desersi sejak tanggal 13 Juni 2022.
Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman tersebut berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Informasi mengenai keterlibatan Satria dalam militer Rusia pertama kali mencuat melalui unggahan video di TikTok dengan akun @zstorm689. Video tersebut menampilkan dua foto pria yang sama, namun mengenakan seragam yang berbeda, yaitu seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa pria tersebut adalah mantan prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi anggota militer Rusia dan terlibat dalam konflik di Ukraina.