Eks Menteri Pertanian SYL Menjalani Masa Hukuman di Sukamiskin, KPK Terus Dalami Kasus TPPU

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Meskipun SYL telah dieksekusi ke penjara, proses hukum terhadapnya belum sepenuhnya usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dirinya.

Perjalanan kasus korupsi SYL berawal dari jeratan pemerasan dan gratifikasi. Pada pengadilan tingkat pertama, ia divonis 10 tahun penjara. Merasa kurang puas, KPK mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan tersebut dengan memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan SYL juga dinaikkan menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

SYL kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun upaya hukum terakhirnya itu ditolak. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada SYL, dengan perbaikan redaksi mengenai pembebanan uang pengganti. Putusan ini kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk mengeksekusi SYL ke Lapas Sukamiskin pada 25 Maret 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa selain hukuman badan, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 44 miliar serta USD 30 ribu. Hingga saat ini, SYL belum melunasi seluruh kewajibannya tersebut. Ia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27,3 miliar.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK belum melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik SYL karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU. KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus TPPU ini, termasuk pengacara SYL, Rasamala Aritonang, yang merupakan mantan penyidik KPK, serta Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK. KPK juga telah menggeledah kantor pengacara Visi Law, yang merupakan kantor pengacara SYL.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus SYL:

  • Hukuman: 12 tahun penjara
  • Denda: Rp 500 juta
  • Uang Pengganti: Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu
  • Status: Narapidana di Lapas Sukamiskin
  • Kasus Lain: TPPU (dalam penyidikan)

Dengan terus mendalaminya kasus TPPU ini, KPK berupaya untuk mengungkap secara tuntas seluruh aset dan aliran dana yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SYL. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara menyeluruh dan memastikan bahwa para pelaku korupsi bertanggung jawab atas perbuatan mereka.