Sengketa Ijazah Jokowi: Dosen UGM yang Bukan Pembimbing Skripsi Turut Digugat

Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat dengan gugatan perdata yang diajukan oleh seorang advokat bernama Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini menyeret nama Ir. Kasmudjo, seorang mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), meskipun ia bukan merupakan pembimbing skripsi Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM.

Komardin, yang juga dikenal sebagai pengamat sosial asal Makassar, mendaftarkan gugatannya pada 5 Mei 2025 dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Dalam gugatannya, selain UGM dan sejumlah pejabat kampus, Komardin turut menggugat Kasmudjo. Alasan Komardin menyeret nama Kasmudjo adalah karena yang bersangkutan dinilai tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait isu ijazah Jokowi. Komardin berharap dengan gugatan ini, Kasmudjo bersedia memberikan penjelasan mengenai status akademik Jokowi.

Menanggapi gugatan tersebut, Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi. Ia menjelaskan bahwa pada masa studi Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM (1980-1985), ia hanya bertugas sebagai asisten dosen. Kasmudjo juga mengaku tidak pernah melihat ijazah Jokowi secara langsung dan menyatakan bahwa pertemuan Jokowi dengannya baru-baru ini tidak membahas mengenai ijazah.

Pihak UGM melalui Sekretaris Universitas, Andi Sandi, menyatakan bahwa kampus telah menerima salinan gugatan dan sedang mempelajarinya. Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, juga mengonfirmasi bahwa gugatan telah diterima dan memasuki tahap pemanggilan para pihak yang terkait.

Gugatan Komardin tidak hanya menuntut klarifikasi mengenai ijazah Jokowi, tetapi juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan imateriil Rp 1.000 triliun, yang menurutnya ditujukan untuk negara. Komardin mengklaim bahwa isu ijazah palsu Jokowi telah menimbulkan kegaduhan nasional dan berdampak negatif pada nilai tukar rupiah.

Selain Kasmudjo, sejumlah pihak lain juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini, termasuk Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada 22 Mei 2025 di PN Sleman.

Berikut adalah daftar pihak yang menjadi tergugat:

  • Rektor UGM
  • Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM
  • Dekan Fakultas Kehutanan UGM
  • Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM

Komardin berpendapat bahwa jika isu ini tidak segera diselesaikan, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dapat mencapai Rp 20.000, yang menurutnya dapat menyebabkan kondisi kolaps bagi negara.