Eggi Sudjana Absen dalam Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Politikus Eggi Sudjana tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/05/2025) terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo.

"ES tidak hadir," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi ketidakhadiran Eggi Sudjana. Meskipun demikian, dua terlapor lainnya, Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), hadir memenuhi panggilan dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Proses klarifikasi dimulai pukul 10.15 WIB dan masih berlangsung," jelas Ade Ary.

Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/04/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jokowi menyatakan, "Ini adalah masalah ringan, yakni tuduhan ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan."

Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa ada lima orang yang dilaporkan terkait kasus ini dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan kliennya.

"Ada sekitar 24 objek (video) yang dilaporkan oleh Pak Jokowi. Ini diduga dilakukan oleh beberapa pihak dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K," kata Yakup.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.